Diduga Petugas Pos CDK Wilayah 9 Kab.Sorong Ikut Bermain Melindungi Kayu Industri Hasil Curian dari Maybrat

Diduga Petugas Pos CDK Wilayah 9 Kab.Sorong Ikut Bermain Melindungi Kayu Industri Hasil Curian dari Maybrat
Bagikan

METRORAKYAT.COM, KOTA SORONG – Diduga Petugas POS CDK Wilayah 9 Kabupaten Sorong provinsi Papua Barat Daya ikut bermain dan melindungi pelaku kejahatan pencuri kayu ilegal yang akhirnya merugikan masyarakat setempat.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala CDK Wilayah 8 Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya melalui via telepon kepada media ini Kamis,(30/03/2023).

Marthinus Wafom Kepala CDK Wilayah VIII Kabupaten Maybrat melalui fia telepon mengungkapkan bahwa, pada tanggal 29 February 2023 sekitar pukul 19.00 Wit 5 buah mobil truk dengan nomor plat PB.9636 SB mengangkut kayu Industri dari wilayah Kampung Sailala Kabupaten Maybrat menuju kabupaten Sorong Papua Barat Daya.

Dalam perjalanan menuju kota Sorong, Truk tersebut telah di temukan saya selaku kepala CDK Kabupaten Maybrat di pertengahan jalan dan Saya harus kembali dan mengikuti truk tersebut sampai di pos CDK kehutanan kabupaten Sorong dan mencegah truk tersebut untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan melakukan pendalaman terhadap hasil kayu tersebut.

5 truk tersebut memuat kayu olahan yang diduga tidak memiliki ijin penebangan karena sampai hari ini Injil pengelolaan kayu oleh masyarakat tidak ada regulasi yang mengikat namun hanya mengacu pada ijin perhutanan Sosial itu di hilangkan oleh penjaga Pos tersebut.

Usai tibah di pos CDK kehutanan kabupaten Sorong sekitar Pukul 24.00 Wit ada dua Orang Oknum ASN petugas CDK yang menerima kayu tersebut bersaman dengan truk yang memuat kayu industri dari Moswaren kabupaten Sorong Selatan. Ketika sopir truk kayu industri dari Moswaren menunjukkan dokumen resmi pemuatan.

“Sedangkan truk yang dari wilayah Sailala masuk dan langsung membayar uang tunai kepada petugas CDK Kehutanan kabupaten Sorong dengan (pungli), uang tersebut di berikan untuk membayar CSHDR kepada anggota Polhut CDK Kabupaten Sorong padahal sampai hari ini tidak ada regulasi yang memberikan kepada kami dari kehutanan untuk memungut CSHDR,”ujarnya.

Jadi demikian dengan peristiwa itu, ketika truk tersebut ditahan dengan tujuan pengelola/pemilik kayu tersebut harus datang untuk mempertanggungjawabkan hasil curiannya. “Dan truk tersebut harus kita berikan berita acara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut namun tiba-tiba anggota CDK mensiasati dengan sopir truk yang ada truk tersebut langsung menghilang.

“Saya selaku kepala CDK merasa kecewa karena anggota CDK bisa kompromi dengan sopir truk menyampolohi proses penyelidikan penyuludupan kayu curian tersebut yang dilakukan dengan tidak memiliki dokumen yang resmi. Kayu tersebut juga di ambil dari hasil penebangan kayu yang berdiri jenis kayu besih,”sebutnya.

Menurutnya lagi, proses yang dilakukan sah-sah saja, akan tetapi yang menjadi pertanyaan, itu masyarakat yang mempunyai kayu ini hanya di belanja 1 kubik harganya Rp.700.000 dan dijualkan ke Sorong dengan harga sampai Rp.5.000.000 sehingga ini merupakan pembohongan kepada masyarakat.

“Kita sebagai aparat polhut Kehutanan yang ditugaskan bukan bekerja bersama-sama melakukan ilegal logging atau penyuludupan kayu hasil olahan masyarakat,”tulisnya.

Lanjut Marthinus lagi, sampai hari ini belum ada petunjuk untuk melakukan pungutan CSHDR, lalu petugas penjagaan pos CDK Kehutanan kabupaten Sorong menjaga dari pagi sampai malam dan malam sampai pagi ini mereka bekerja untuk pungut apa ?.

“Jika jaga untuk ilegal logging maka harus mereka ambil tindakan yang jelas. Karena kayu yang di antar kepala CDK Pos Kehutanan Maybrat sampai di pos Kehutanan kabupaten Sorong masa anak buahnya bisa melakukan penyelundupan kayu yang saya antar sedangkan saya ada di situ dan mereka membohongi bahwa kayu tersebut harus mereka bawa menghindar dari tempat tersebut karena nanti banyak orang yang datang dan banyak wartawan yang datang dan akan mempublikasikan,” ungkap Marthinus.

Saat sopir di interogasi, yang bersangkutan tidak tau tempat muat/asal kayu dan tempat tujuan akhir pembongkaran namun hanya yang mengetahui adalah pihak pos.CDK Kehutanan kabupaten Sorong.(MR/DEWA)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.