Diduga Dirut PDAM Langsa Adu Domba Awak Media, Demi “Jabatan”
METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH – Pasca Didemo oleh Aliansi Aktivis Merdeka (Alaska) Direktur PDAM Tirta Keumuneng Kota Langsa diminta dicopot. Diduga panik, sehingga dengan kinerja PDAM yang selama ini banyak mengecewakan para pelanggan.
Menurut demo yang digelar oleh Alaska menuntut kepada DPRK Langsa dimana wakil rakyat yang sudah dipilih agar menampung aspirasi masyarakat dan juga perlu dibentuk Pansus benar atau tidaknya dalam tubuh PDAM Kota Langsa selama ini sudah terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) atau bobroknya pelayan PDAM dan demo tersebut sudah berjalan dengan tertib, membawakan kerenda mayet sebagai bentuk matinya keadilan di Kota Langsa, dengan demo Kedua mereka membawakan bunga yang ditaburkan didepan pintu masuk gedung DPRK menandakan bahwa DPRK Langsa sudah mati.
Dan perlu diketahui sudah berulang kali didemo digelar apakah DPRK masih tinggal diam, mana tuntutan pendemo kenapa DPRK Langsa diam saja ada apa?.
Seiring waktu berjalan atas demo PDAM tersebut Dirut PDAM Tirta Keumuneng Kota Langsa Azzahir, SE mengundang sejumlah awak media cetak online dan TV. Dimana dalam undangan tersebut tertulis untuk sejumlah media tidak mengarah ke salah satu media.
Anehnya, bahkan pelaksana temu pers tersebut seperti dikendalikan oleh oknum atau organisasi pers tertentu dan yang diundang pun diduga media yang pro terhadap direktur PDAM.
Disisi lain, menurut daftar hadir yang terlihat oleh sejumlah awak media tertulis 19 orang nama wartawan dan adapun nama tersebut dinominasi oleh salah satu organisasi pers tertentu yang ada di Kota Langsa. Sehingga menimbulkan kecurigaan ada apa dibalik itu, seolah-olah ada indikasi trik adu domba sesama awak media yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap sejumlah awak media yang hadir pada saat temu pers, Senin (13/3/2023).
Kejadian tersebut di atas sempat terjadi adu mulut dan nyaris baku hantam sesama Wartawan dalam hal ini temu pers yang digelar oleh Dirut PDAM Tirta Keumuneng Kota Langsa merupakan kebutuhan publik yang perlu dipublikasikan melalui media bukan untuk memilih-milih mengundang wartawan.
Begitu juga awak media harus mengetahui kode etik jurnalistik dan undang-undang Pers. Jangan demi mempertahankan kepentingan jabatan seseorang awak media di peralat dan di adu domba sesama awak media. Seharusnya profesi wartawan itu merujuk kepada independen sesuai dengan UU pers Nomor 40 tahun 1999.(MR/DANTON)
