Antisipasi Karhutla, Kapolsek Kertapati Larang Keras Bakar Hutan Dan Lahan
METRORAKYAT.COM, PALEMBANG – Kapolsek Kertapati melalui Pemberitaan ini melarang keras kepada masyarakat untuk melakukan pembakaran Hutan dan Lahan. Meskipun saat ini hujan masih turun, namun memasuki bulan April – Mei 2023 nanti besar kemungkinan cuaca didaerah Provinsi Sumsel akan memasuki musim kemarau.
Barang siapa melakukan pembakaran Hutan dapat dikenai pidana dengan melanggar Undang Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yang tertuang dalam Pasal 78 ayat (3) Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda Maksimal Rp 5 Milyar Rupiah.
Kaporestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, S. Ik melalui Kaposek Kertapati Akp Alfredo Hidayat, SH, S. Ik, M. Si mengatakan, dalam menghadapi musim kemarau yang akan datang, himbauan ini untuk menumbuhkan kesadaran dari masyarakat supaya tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan disaat musim kemarau nantinya.
” Himbauan ini untuk memberikan edukasi dini kepada masyarakat, berharap bisa memahami bahwa membakar hutan dan lahan tidak dibenarkan dan jika melanggar akan dikenakan sanksi hukum” kata Kapolsek Alfredo. Sabtu (25/03/2023).
Kapolsek Kertapati menjelaskan dampak dari pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan kepulan asap dari pembakaran tersebut, apa bila asap semangkin tebal bukan saja mengganggu perjalanan dan aktifitas saja tapi dapat juga mendatangkan berbagai penyakit. Salah satunya dapat terinfeksi saluran pernapasan akut ( isfa ).
” Kami menghimbau kepada masyarakat jangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, apabila melihat kebakaran segera laporkan ke Kepolisian atau aparat setempat, tidak membuang puntung rokok disembarang tempat, tidak meninggalkan api dihutan dan dilahannya, serta hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan” terangnya.
Kapolsek Kertapati menambahkan, bahwa sebagian diwilayah perbatasan Kecamatan Kertapati masih banyak terdapat hutan dan lahan warga yang perlu diwaspadai, kalau sampai terjadi kebakaran pada hutan dan lahan tersebut akan berdampak sekali kepada masyarakat yang berada diwilayah Kecamatan Kertapati. (MR/YOPI007)
