Sudah Sebulan, Napi Bandar Shabu Lapas Lhokseumawe Kabur Belum Diketahui Keberadaannya
METRORAKYAT.COM, LHOKSEUMAWE – Muhammad Syafei, narapidana bandar shabu yang kabur dari RS Kesrem napi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Provinsi Aceh pada 19 Januari 2023 lalu belum ditemukan keberadaannya hingga Minggu (19/2/2023).
Muhammad Syafei melarikan diri dari RS Kesrem saat menjalani rawat inap mengalami sakit pada 19 Januari 2023.
Dengan demikian, keberadaan Muhammad Syafei bandar shabu masih belum dapat ditemukan setelah kabur dari Lapas Kelas IIA Lhokseumawe itu sejak lebih dari satu bulan yang lalu.
Napi bandar shabu tersebut adalah Muhammad Syafei disebut sedang menjalani vonis 17 tahun penjara.
Atas kaburnya narapidana bandar shabu tersebut. Kepolisian Resor Lhokseumawe melalui satuan reskrim sudah memeriksa sipir atau petugas Lapas Kelas IIA Lhokseumawe terkait kaburnya seorang narapidana, bandar shabu saat dirawat di RS Kesrem.
Sudah tiga petugas sipir yang dimintai keterangan dan dari pihak keluarga napi terkait kaburnya narapidana kasus narkoba, mereka masih berstatus saksi.
“Adapun untuk pejabat lapas menunggu hasil pemeriksaan dari pihak internal dulu,” kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, S.I.K MSM melalui via pesan WhatsApp, Sabtu (18/2/2023).
Seperti diketahui sebelumnya seorang narapidana (napi) bandar narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe berhasil melarikan diri, saat di rawat di RS Kesrem.
Hal Tersebut dibenarkan Plt Kalapas Lhokseumawe Effendi, SH kepada MetroRakyat. Com yang dikonfirmasi melalui via telepon WhatsApp, Kamis (16/2/2023).
Plt Kalapas Lhokseumawe Effendi, SH itu mengatakan kaburnya satu napi Muhammad Syafei asal Kuta Geulumpang Kabupaten Aceh Utara saat berada dalam pengawasan petugas.
Napi yang kabur tersebut adalah Muhammad Syafei disebut sedang menjalani vonis 17 tahun penjara.
Effendi juga membenarkan kaburnya napi itu terjadi akibat kelalaian petugas yang melakukan pengawasan dianggap tidak disiplin.
Ia juga menyebutkan kronologi kejadian kaburnya napi bandar shabu itu terjadi pada tanggal 19 Januari 2023 lalu.
Ketikan itu, napi Muhammad Syafei mengalami sakit hingga menjadi alasan tepat untuk dibawa inap di RS Kesrem. Karena bila tidak dirawat inap di RS sambungnya, nanti pihak lapas disalahkan karena membiarkan napi mati dalam penjara tanpa pertolongan medis.
Maka napi pun dibawa rawat dengan dikawal petugas lapas agar tidak berusaha melarikan diri.
Napi itu menjalani rawat inap dengan kondisi kakinya dirantai gelang besi agar tidak bisa melarikan diri dan ditemani oleh ibu kandungnya.
Namun begitu tiba salat Ashar, petugas pun melakukan shalat dan membiarkan napi ditemani bersama ibunya. Apalagi napi itu dirawat inap sekamar dengan pasien lainnya.
Saat itulah sang napi memanfaatkan kelengahan petugas dan mengoles kakinya dengan pelicin untuk melepaskan gelang rantai besi.
Setelah salat, petugas pun sontak kaget begitu melihat ranjang rawat inap telah kosong dan hanya meninggalkan rantai besi yang masih terkunci.
Sedangkan sang napi telah kabur dan menghilang dengan mulus tanpa hambatan serta melarikan diri dengan cara sangat muslihat dan rapi.
Efendi menilai napi itu berhasil kabur setelah melepaskan rantai besi yang membelenggu di bagian kaki kanannya dengan cara melumasi kakinya dengan sejenis minyak pelicin sehingga berhasil kabur.(MR/DANTON)
