Polres Langkat Polda Sumut Berhasil Amankan 1kg Narkotika Jenis Sabu Dan 233 kg Ganja Kering
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang S.I.K, S.H, M.H di dampingi Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto S.H. menggelar Press Release ungkap 2 kasus penyalahgunaan narkotika dengan TKP yang berbeda bertempat di halaman Loby Polres Langkat.Kamis (23/02/ 2023)
Pada kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa kesemuanya kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang memberitahukan kami tentang adanya seorang yang di curigai akan melintas jalinsum dari Aceh membawa narkotika ,Untuk itu jajaran Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Hardiyanto S.H melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis Sabu di Jl T. Amir Hamzah Kel. Pekan Tanjung Pura Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat dengan tersangka AA(42) warga Jl. Halat Gg. Cempa kel. Kota matsum 4 Kec. Medan Area kota medan,Minggu 12 Februari 2023 sekira Pukul 16.35 Wib .
Dengan barang Bukti, 1 (satu) Buah bungkusan teh china warna gold merk GUANNYINGWANG di balut dengan plastik hitam beserta lakban warna putih yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Netto 1.000 Gram, 1 ( satu ) buah tas samping merk diamond warna coklat, 1 (satu) unit hp Merk samsung warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ).
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.
Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah).
Dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 Kg dapat menyelamatkan 4.000 orang/jiwa
Kemudian pegungkapan Tidak P.idana Narkotika Jenis Gabja kering pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 sekira Pukul 07.00 Wib di Dusun Tanjung Ds. Stabat Lama barat Kec. Wampu Kab. Langkat dengan pelaku RK (28), Desa Lawe Loning Aman Kec. Lawe Sigala – gala Kab. Aceh Tenggara
Dengan Barang Bukti ,232 ( dua ratus tiga puluh dua) bal yang dibalut lakban coklat yg diduga berisikan Narkotika jenis daun ganja kering Dengan berat 233 ( dua ratus tiga puluh tiga ) Kg , 1 ( satu ) unit mobil sedan Mitsubishi warna hitam nopol BG 124 DI, 1 ( satu ) buah dompet kulit yang didalamnya berisikan 1 (satu) lembar SIM C an. SAPIIY dan 1( satu ) Unit Hp Android merk VIVO
Pada saat dilakukan interogasi RK mengakui perbuatannya dan ada beberapa teman pelaku yang ikut terlibat an. SM ALS Temon, AI Als Pesek dan RI (DPO),Pekaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.
Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah).
“Dengan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 223 Kg dapat menyelamatkan 233.000 orang/jiwa.,”urai Kapolres (mr/yo)
