Napi Bandar Shabu Lari, LASKAR Desak Kalapas Lhokseumawe Dicopot dan Diproses Hukum
METRORAKYAT.COM, LHOKSEUMAWE – Ketua Lembaga Advokasi Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM, SH minta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh agar memberikan sanksi tegas yakni copot dan semua kepada jajarannya yang lalai dalam bekerja di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe yang mengakibatkan kaburnya napi bandar shabu saat dirawat di RS Kesrem.
Perlu kita ketahui pada tanggal 19 Januari 2023 lalu tahanan kabur atas nama Muhammad Syafei tersebut berstatus narapidana bandar shabu sedang menjalani vonis 17 tahun penjara yang baru menjalani masa tahanan 4 tahun. Belum ditemukan hingga saat ini yang sekarang kalapas Lhokseumawe di jabat oleh Plh. Effendi, SH.
Effendi, SH yang baru menjabat Kalapas Lhokseumawe diduga telah melakukan kesalahan yang sangat diluar nalar, diduga ada kesengajaan atas larinya napi bandar shabu yang lagi rawat inap di RS Kesrem. Yang katanya, dengan mengoles kakinya dengan pelicin untuk melepaskan gelang rantai besi.
Ketua LASKAR Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM, SH angkat bicara setelah mendengar kabar kaburnya satu orang WBP Lapas kelas IIA Lhokseumawe diduga akibat kelalaian dari petugas Lapas atau ada kesengajaan.
“Ini napi lari atau disuruh lari sudah sangat jelas ada kesengajaan dan kelalaian sehingga lepasnya napi tersebut dikarenakan posisi napi lagi dirawat dan kaki diborgol kenapa bisa semudah itu borgol tersebut lepas dan petugas tidak melihat, ini kan aneh,” ujar Teungku Indra kepada media, Jum’at (17/2/2023).
Teuku Indra menilai “Ini sudah ada unsur dugaan kesengajaan dan ada Kongkalikong antara napi dan petugas, saya minta Kakanwil evaluasi seluruh jajarannya yang ada di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dan Kalapas harus bertanggung jawab terkait larinya napi bandar shabu tersebut,” tegasnya.
Lanjut Teuku Indra” Dikarenakan ini ada unsur kelalaian dan kesengajaan karena tidak masuk diakal seorang napi yang lagi dirawat di RS Kesrem bisa lari tidak di jaga ketat, sedangkan disaat pembesuk mau masuk ketemu dengan tahanan dijaga ketat oleh petugas” tukasnya.
Kemenkumham harus turun langsung dan Kalapas harus bertanggung jawab terkait haltersebut, kalau perlu Kalapas di copot dari jabatannya dan oknum lapas yang terbukti nantinya bersalah harus di proses hukum agar menjadi contoh buat lapas-lapas lainya yang ada di Aceh,” tegasnya lagi.
Berita sebelumnya.
Baru beberapa hari dan viral big bos Shabu Zulkifli Alias Peng Grik napi Lapas Permasyarakatan Narkotika Langsa berhasil kabur melarikan diri diduga dibantu oleh petugas lapas.
Ini kembali lagi terjadi, seorang narapidana (napi) bandar narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe berhasil melarikan diri, saat di rawat di RS Kesrem.
Haltersebut dibenarkan Plt Kalapas Lhokseumawe Effendi, SH kepada MetroRakyat. Com yang dikonfirmasi melalui via telepon WhatsApp, Kamis (16/2/2023).
Plt Kalapas Lhokseumawe Effendi, SH itu mengatakan kaburnya satu napi Muhammad Syafei asal Kuta Geulumpang Kabupaten Aceh Utara saat berada dalam pengawasan petugas.
Napi yang kabur tersebut adalah Muhammad Syafei disebut sedang menjalani vonis 17 tahun penjara.
Effendi juga membenarkan kaburnya napi itu terjadi akibat kelalaian petugas yang melakukan pengawasan dianggap tidak disiplin.
Ia juga menyebutkan kronologi kejadian kaburnya napi bandar shabu itu terjadi pada tanggal 19 Januari 2023 lalu.
Ketikan itu, napi Muhammad Syafei mengalami sakit hingga menjadi alasan tepat untuk dibawa inap di RS Kesrem. Karena bila tidak dirawat inap di RS sambungnya, nanti pihak lapas disalahkan karena membiarkan napi mati dalam penjara tanpa pertolongan medis.
Maka napi pun dibawa rawat dengan dikawal petugas lapas agar tidak berusaha melarikan diri.
Napi itu menjalani rawat inap dengan kondisi kakinya dirantai gelang besi agar tidak bisa melarikan diri dan ditemani oleh ibu kandungnya.
Namun begitu tiba salat Ashar, petugas pun melakukan shalat dan membiarkan napi ditemani bersama ibunya. Apalagi napi itu dirawat inap sekamar dengan pasien lainnya.
Saat itulah sang napi memanfaatkan kelengahan petugas dan mengoles kakinya dengan pelicin untuk melepaskan gelang rantai besi.
Setelah salat, petugas pun sontak kaget begitu melihat ranjang rawat inap telah kosong dan hanya meninggalkan rantai besi yang masih terkunci.
Sedangkan sang napi telah kabur dan menghilang dengan mulus tanpa hambatan serta melarikan diri dengan cara sangat muslihat dan rapi.
Efendi menilai napi itu berhasil kabur setelah melepaskan rantai besi yang membelenggu di bagian kaki kanannya dengan cara melumasi kakinya dengan sejenis minyak pelicin sehingga berhasil kabur.(MR/DANTON)
