LSM CEKAL Provinsi Sumatera Utara Minta Dinas Terkait Tindak Tegas Dragon KTV Diduga Tidak Memiliki IMB
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Dragon KTV diduga telah melanggar Perda No. 3Tahun 2015, Peraturan Walikota Medan No. 42 Tahun 2021 tentang Restribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ungkap Raja Ngapin Milala (LSM CEKAL Provinsi Sumatera Utara).
Penambahan bangunan ruang ktv dari yang semula 6 bertambah 8 menjadi 14 ktv diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan dari DPMPTSP sehingga Dragon Ktv yang berlokasi di jalan H. Adam Malik Kecamatan Medan Barat tersebut jelas melanggar Perda dan Perwal yang berlaku tentang Izin Mendirikan Bangunan, ujar Raja Ngapin.
Ditambahkan, Raja Ngapin, bahwa dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut juga berpengaruh kepada Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang semula berjumlah 6 bangunan ruang dan saat ini bertambah 8 ruang ktv sehingga menjadi 14 ruang ktv yang diduga belum dilakukan perubahan kedinas terkait yakni dinas pariwisata dan juga berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan akan terjadi adanya penggelapan restribusi dan pajak pendapatan dari sektor pariwisata yang diduga dilakukan oleh pihak Dragon Ktv serta dugaan peredaran bebas narkoba jenis pil ekstasi dan pil happy five yang dibandrol dengan harga Rp.300.000/butir pil ekstasi dan Rp. 200.000/butir pil happy five dan sangat gampang diperoleh dari BD yang berjualan dilokasi tersebut berinisial B dan JW.
BD yang membuka praktik jual beli narkoba tersebut diduga kebal hukum karena memliki backing seorang perwira, sehingga Program Pemberantasan Peredaran Narkoba yang dilaksanakan oleh KAPOLDASU Bapak Irjen. Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si. kami nilai gagal khususnya terhadap Dragon Ktv, ungkap Raja Ngapin.
Oleh karena itu kami meminta kepada Bapak Walikota Medan beserta seluruh jajaran dinas terkait agar melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memberikan tindakan tegas kepada pihak Dragon Ktv sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, imbuh Raja Ngapin.(mr/yo)
