Komisi A DPRD Langkat Gelar Rapat Dengar Pendapat Bahas Restorative Justice
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Komisi A DPRD Langkat menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) bersama Polres Langkat, Kejari Langkat,Pengadilan Negeri Stabat,PT. LNK dan DPD Mapancas Kabupaten Langkat bertempat di ruang Banggar Kantor DPRD. Selasa (14/2/2022).
Buntut bergulirnya perkara kasus pencurian satu janjang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) dengan terdakwa Josef Sitepu yang saat ini berada ditahanan Pengadilan Negeri Stabat, menjadi sorotan Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Pancasila (DPD Mapancas) Kabupaten Langkat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut di pimpin Ketua Komisi A Bahri didampingi Drs Pimanta Ginting wakil ketua dan Zulhijar Anggota.
Sebelumnya pada Kamis (9/2/2023) DPD Mapancas Kab. Langkat menggelar aksi damai ke DPRD Langkat, meminta DPRD Langkat mengundang para pihak dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk penerapan restorative justice (RJ) pada kasus pencurian satu janjang TBS tersebut.
Dalam Rapat dengar pendapat (RDP) Ketua DPD Mapancas Ahmad Zulfahmi Fikri berharap kasus ringan seperti pencurian satu janjang kelapa sawit dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (mediasi kekeluargaan) saja. Mereka menilai apa yang dilakukan PT. LNK tidak mengedepankan hati nurani.
“Jangan memenjarakan hanya karena mencuri 1 janjang TBS, walau kami sepakat bahwa tindakan pencurian itu tidak baik,” jelas Fikri
Selain itu, Fikri menyinggung agar PT. LNK lebih banyak mempekerjakan masyarakat sekitar agar tidak ada kecemburuan sosial di masyarakat.
Menanggapi hal itu, Direktur SDM PT. LNK Akhmad Haris Suharto menjelaskan terkait kasus pencurian sawit oleh terdakwa Josef Sitepu,”sudah berulang kali dilakukannya, sehingga demi pengamanan aset, pihaknya melaporkan kasus ini ke Polres Langkat dan untuk restorative justice, kami pernah juga melakukan pada beberapa kasus sebelum ini,” jelasnya.
Sementara pihak Kejaksaan Negeri yang dihadiri Kasi Pidum Hendra Sinaga menjelaskan bahwa,”tidak semua perkara dapat dilakukan restorative justice, Ada syarat-syaratnya dan pihaknya bekerja sesuai aturan yang ada dan menjalankan perintah undang-undang.
“Atas kasus Josef Sitepu ini, kami proses karena terdakwa sudah berulang kali melakukan pencurian dan terdakwa juga pernah divonis penjara 4 tahun 6 bulan atas kasus narkotika, sehingga perkara ini memenuhi syarat dan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri,” ucapnya.
Selanjutnya Cakra Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang hadir dalam RDP, tidak banyak berkomentar karena kasus ini masih berjalan di PN dan ia berharap pihak DPD Mapancas mendalami lagi cerita dibelakang kasus ini sebelum bertindak.
Setelah mendengarkan keterangan para pihak, anggota Komisi A Zulhijar berharap kepada PT. LNK untuk mengedepankan hati nurani terhadap kasus-kasus ringan seperti yang terjadi saat ini. “Kami ini wakil rakyat dan ini pesan moral kami,” ucap Zulhijar.
Ketua Komisi A Bahri juga sepakat dengan pernyataan Zulhijar, ia berharap Kabupaten Langkat tetap aman dan tenang dan sebelum menutup RDP, Bahri mengapresiasi kinerja Polres Langkat atas pengungkapan kasus pembunuhan Paino mantan anggota DPRD Langkat.(mr/yo)
