Diduga Bandar Sabu-sabu RSI(38) Dan SES (30) Dicokok Polisi

Diduga Bandar Sabu-sabu RSI(38) Dan SES (30) Dicokok Polisi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Unit reskrim Polsek Padang Tualang Polres Langkat di pimpin Kanit Reskrim Pd Tualang Ipda Adi Arifin S.H berhasil mengamankan 2(dua) orang laki-laki berinisial RSI (38) warga Desa Sei Sersang Kec. Batang Serangan Kab. Langkat bersama seorang temannya SES (30) warga Jln. Karya Kec. Helvetia Kota Medan diduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno S.H Melalui Kasi humas Polres Langkat Polda Sumut AKP Joko Sumpeno mengatakan benar telah di lakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang diduga pengedar Narkotika jenis sabu -sabu jum”at tanggal 10 Februari 2023 sekitar pukul 06.10 wib di Dusun Cinta Raja Desa Namo Sialang Kec. Batang Serangan Kab. Langkat.

Adapun kronologi penangkapan, hari Jumat tgl 10 Februari 2023 sekira pukul 05.00 wib Kapolsek Padang Tualang mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah diamankan warga yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu sabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut,Kapolsek Padang tualang Pokres Langkat memerintahkan Kanit Reskrim Pd Tualang Ipda Adi Arifin S.H, mengamankan dan membawa kedua pelaku beserta barang bukti berupa bungkusan plastik berisi Narkotika jenis sabu sabu berat bruto 0.57 gram dan uang RP 200.000,-, yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Namo sialang Kec. Batang Serangan untuk dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna proses penyelidikan selanjutnya.(mr/yo)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.