Pengurus Perkumpulan Medan Club Digugat Kedatukan Suka Piring,  Mewakili Ahli Waris Sultan Deli, Sabar Syamsuria Sitepu : Silahkan Saja Nantikan Pengadilan yang Tentukan

Pengurus Perkumpulan Medan Club Digugat Kedatukan Suka Piring,  Mewakili Ahli Waris Sultan Deli, Sabar Syamsuria Sitepu : Silahkan Saja Nantikan Pengadilan yang Tentukan
99 views

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kedatukan Suka Piring dan yang mewakiki ahli waris Sultan Deli menggugat Pengurus Perkumpulan Medan Club Rp442,9 miliar lebih ke Pengadilan Negeri ( PN ) Medan, Rabu (18/1/2023) kemarin.

T Akhmad Syamrah SH selaku kuasa hukum dari Penggugat I Datuk Rustam (Kedatukan Suka Piring) dan Penggugat II Haji Tengku Daniel Mozard ( mewakili ahli waris Sultan Deli ) secara resmi mendaftarkan gugatan ke bagian perdata PN Medan dengan nomor register 42/pdt.G/2023/ PN Medan tertanggal 18 Januari 2023.

Selain pengurus perkumpulan Medan Club ( Ketua dan Sekretaris ) sebagai Tergugat I dan II, Kepala kantor Agraria dan Tata ruang / Badan Pertanahan Nasional ( BPN) kota Medan serta Gubernur Sumatera Utara juga menjadi tergugat III dan IV.

Dalam gugatannya, Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Medan antara lain menyatakan batal dan tidak sah pemberian ganti rugi antara Tergugat I dan Tergugat II sebagai Pengurus Perkumpulan Medan Club dengan Tergugat IV selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara.

Menurut T Akhmad Syamrah, tanah yang akan dijadikan perluasan Kantor Gubsu itu, statusnya masih milik masyarakat adat Deli yang penguasaannya dan peruntukannya berada di bawah kekuasaan dan hak kelola para Penggugat.

“Kita juga meminta agar pengadilan menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV atau pun semua orang yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan tanah terperkara dan mengembalikannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani satu hak apapun juga,” kata T Akhmad Syamrah.

Ia mengatakan, Tergugat IV yang beralasan ingin memperluas kantor Kepala Daerah Sumatera Utara, namun Tergugat IV tidak meneliti dahulu hak atas tanah terperkara tersebut, apakah para Tergugat I dan II sebagai Pengurus atas nama Perkumpulan Medan Club berhak menjual tanah terperkara tersebut.

Padahal, kata dia, secara historis riwayat tanah yang masih berperkara itu, berasal dari tanah eks Consesi Medan Deli Maatschappij kepunyaan Masyarakat Adat Deli yang penguasaannya dan peruntukannya berada di bawah kekuasaan dan hak kelola para Penggugat.

Karenanya, dalam gugatan kita juga meminta agar Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung menanggung membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian Penggugat baik kerugian materil maupun kerugian moril sebesar Rp442.930.000.000,” ujarnya.

Bukan hanya itu saja, dalam gugatan juga diminta agar pengadilan menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 688 atas nama Perkumpulan Medan Club dengan luas+ 13.931 meter persegi yang diterbitkan Tergugat III tidak berkekuatan hukum.
Dijelaskannya, sengketa tanah antara Kesultanan Deli dengan masyarakat ataupun pihak instansi pemerintahan adalah akibat dari program nasionalisasi setelah kemerdekaan Indonesia, berdasarkan UU No 86 tahun 1958 mencatat segala tanah dan bangunan yang pernah dikuasai dan diusahai oleh Belanda dinasionalisasi oleh Pemerintah RI dan dinyatakan menjadi milik negara.
Namun, objek gugatan tanah dan bangunan gedung bekas Perkumpulan Medan Club terletak di Jl RA Kartini tidak terkait dengan UU No 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi.

Sehingga, sebagai hak keperdataan yang apabila berakhir jangka waktu konsesinya dan dengan berakhirnya jangka waktu tersebut, maka tanah Kembali menjadi tanah ahliwaris Kesultanan Deli dan ahliwaris Kedatukan Sukapiring sesuai asas hukum perdata zaaksgevolg (droit de suit) tentang hak hak kebendaan itu melekat dan mengikuti dimanapun dan ditangan siapapun benda itu berada.

Sementara itu salah seorang pengurus Yayasan Medan Club Bidang Hukum Sabar Syamsuria Sitepu saat dikonfirmasi awak media terkait dengan digugatnya pengurus perkumpulan Medan Club oleh Kedatukkan Suka Piring dan Ahli Waris Sutan Deli mengatakan, tidak masalah dengan apa yang dilakukan pihak penggugat dan itu merupakan hak setiap orang merasa memiliki.

“Silakan akan saja menggugat, tidak ada masalah sama kita dan itu hak setiap orang yang merasa memiliki. Biarkan, pihak Pengadilan nantinya menentukan siapa yang benar,”tegas Sabar.

Mantan anggota DPRD Medan 3 periode ini juga menjelaskan, kalau pihak ikuti saja apa yang menjadi permasalahan. Dan, tidak hanya itu saja, ada juga yang mau somasi dari bekas anggota yang sudah diberhentikan dikarenakan tidak memenuhi kewajibanya. Tapi, kita tidak permasalahkannya, silahkan saja.

Menurut Sabar, selama ini anggota yang sudah diberhentikan itu kemana saja. Jangan, karena melihat kondisi saat sekarang ini sibuk hendak mesomasi. Sabar juga menjelaskan, ada Undang-Undang pokok Agraria tahun 60 yang menyatakan, setiap orang yang menguasai suatu lahan selama 20 tahun secara berturut-turut, bisa memohonkan haknya.

“Yayasan Medan Club lebih kurang sudah 200 tahun menguasai / mengelolah lahan ini. Jadi, silahkan saja mereka menggugat dan bisa menunjukkan bukti-bukti kepemilikan. Nantikan mereka berhubungan dengan Kuasa Hukum Medan Club. Sebenarnya, pihaknya tidak mau menjual, akan tetapi pak Gubernur memintanya untuk keperluan perluasan kantor Gubernur sampai ke kantor Dinas pendidikan,” ucap Sabar.(MR/Rht)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.