Pelantikan Adik Kandungnya Pj Walikota Banda Aceh Sebagai Sekdis Tuai Polemik

Pelantikan Adik Kandungnya Pj Walikota Banda Aceh Sebagai Sekdis Tuai Polemik
Bagikan

METRORAKYAT.COM, BANDA ACEH – Pelantikan adik kandung Pj Walikota Bakri Siddiq sebagai sekretaris DPMG Banda Aceh menuai polemik dan menjadi tanda tanya masyarakat Banda Aceh. Pasalnya sosok adik kandungnya bernama Zulfikri Razali tersebut merupakan salah satu ASN yang dipindahkan secara khusus dari kota Subulussalam ke Banda Aceh pasca Bakri Siddiq dilantik menjadi Pj Walikota Banda Aceh.

“Pemindahan secara tiba-tiba ketika Bakri dilantik Pj Walikota itu sebenarnya sudah jadi tanda tanya, seberapa dibutuhkan tenaga ASN tambahan di Pemko sehingga dipindahkan. Hal yang lebih menggelitik, tak lama berselang Pj Walikota malah khabarnya menunjuk Zulfikri sebagai dewas di RS Meuraxa yang pada notabenenya semakin memperkuat aroma nepotisme ditubuh pemko Banda Aceh,” ujar koordinator Gerakan Peduli Rakyat Kota (GePRaK), Akmilul Fazlan,” Senin (23/1/2023) malam.

Fazlan mengatakan, seiring 6(enam) bulan Bakri menjabat dan merasa semakin kuat di ibukota Provinsi kebijakan berani kembali ditunjukkan dengan melantik adik kandungnya tersebut sebagai sekretaris DPMG Banda Aceh yang notabenenya pejabat eselon IIIa. Selain menuai polemik karena terindikasi sarat KKN juga membuat cerita “awak dalam” semakin menggelitik hati masyarakat di ibukota Provinsi Aceh. “Meskipun mendapat pembelaan nyata baik dari Kabag Prokopim Pemko, maupun anggota DPRK pro Bakri Siddiq seperti dari PKS, Nasdem dan Gerindra, namun pembenaran itu menjadi hambar karena cerita awak dalam bagian yang tak dapat ditolerir dalam kejadian ini di mata publik,”ujarnya.

Menurut Fazlan, pembelaan yang menyebutkan adanya persetujuan mendagri dalam pelantikan pejabat eselon III itupun patut dipertanyakan, pasalnya persetujuan mendagri dibutuhkan untuk pejabat eselon II ke atas, sementara untuk pejabat eselon III dan IV merupakan kewenangan murni kepala daerah. “Coba saja tunjukkan surat persetujuan mendagri, apa benar ada?,” kata Fazlan.

Kendatipun dikatakan sudah melalui proses baperjakat, namun yang pasti baperjakat itu merupakan bawahan dari Pj Walikota. “Mana mungkin Baperjakat tidak lewatkan adik kandung Pj Walikota, resikonya bisa dimutasi lho. Makanya lagi-lagi kita katakan pembelaan dewan pro Pj Walikota itu hambar, karena publik juga tak bisa dibodoh-bodohi,”tambahnya.

Dia melanjutkan, nepotisme sendiri telah diatur dalam UUD RI UU RI No. 28 Tahun 1999 Pasal 1 angka 5, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dalam pasal tersebut juga memuat pengertian dari nepotisme. Menurut UU RI Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 1 angka 5, nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pasal 1 ayat 5. “Dalam aturan tersebut bunyinya manajemen aparatur sipil negara adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme”.

“Kami berharap mendagri sebagai pemberi mandat kepada Pj Walikota tak tinggal diam, apalagi nama mendagri terseret-seret dalam polemik ini. Sayangkan jika yang punya kebijakan Pj Walikota, malah pemerintah pusat ikut kena getahnya di mata rakyat. Padahal kita sangat yakin Pak Tito Karnavian sebagai mantan kapolri paling anti dengan hal-hal yang berbau KKN, termasuk nepotisme,”ucapnya.

Sebagaimana pembelaan yang disampaikan ketua Nasdem Heri Julius dari pelantikan ini sudah mendapat persetujuan mendagri, masyarakat tentunya ingin lihat mana surat persetujuan mendagri. “Tunjukkan surat persetujuannya ke publik, jangan kambing hitamkan Mendagri,”tegasnya lagi.(MR/DANTON)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.