Mediasi Gugatan Kenaikan NJOP 1000% ke Walikota Siantar Gagal Mencapai Perdamaian  

Mediasi Gugatan Kenaikan NJOP 1000% ke Walikota Siantar Gagal Mencapai Perdamaian  
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Sidang lanjutan mediasi gugatan perkara Nomor : 128/Pdt.G/2022/PN PMS, antara dr. Sarmedi Purba, SpOG sebagai Penggugat I, Pardomuan Nauli Simanjuntak, SH, MSi sebagai Penggugat II dan Rapi Sihombing, SH, sebagai Penggugat III melawan Walikota Pematangsiantar sebagai Tergugat I dan Kepala Badan Pengelola dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematangsiantar, yang digelar hari Selasa (24/1/2023) di Ruang Sidang Mediasi Pengadilan Negeri Pematangsiantar, gagal mencapai perdamaian.

Dalam sidang mediasi, Para Penggugat Prinsipal mengajukan resume mediasi sebagai tawaran perdamaian yang meliputi 3 (tiga) hal. Pertama, Tergugat I dan Tergugat II membatalkan atau mencabut Peraturan Walikota Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021 – 2023, Peraturan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Pemberian Pengurangan Ketetapan Pajak Terutang Berdasarkan Pertimbangan Kemampuan Membayar Wajib Pajak Berupa Stimulus Untuk Ketetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Tahun 2021, dan Keputusan Walikota Pematang Siantar Nomor 973/432/III/WK-THN 2022 tentang Penambahan dan perubahan Kode Zona Nilai Tanah dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Kota Pematang Siantar Tahun 2021.
Kedua, Para Tergugat mengembalikan besaran NJOP dan PBB-P2 Kota Pematangsiantar berdasarkan besaran NJOP dan PBB-P2 Tahun 2020, sembari merumuskan kebijakan baru tentang Penetapan NJOP dan PBB-P2 yang memberi berkepastian hukum, berkeadilan dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 208.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan secara khusus mengenai pejabat yang berwenang untuk membuat Peraturan dan/ atau Keputusan, UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan dan UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan secara khusus tentang Asas- asas Permintahan Yang Baik. Ketiga, Para Penggugat mencabut dan membatalkan gugatan Para Penggugat.

Sementara Tergugat I dan II melalui kuasanya Mhd. Hamdani Lubis, SH (Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar), Fridayani Sihaloho, SH, MM dan Jiva Idra, SH masing- masing Staf Hukum Pemko Pematangsiantar, terpaksa “ngeles” kepada Hakim Mediator, Renni Pitua Ambarita, SH, MH, karena kuasa tidak siap membuat resume mediasi secara tertulis sehingga hanya diberi kesempatan menyampaikannya secara lisan bahwa Tergugat I dan II merasa tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Survey Badan Pertanahan

Hakim Mediator yang memimpin sidang mediasi, sempat juga mengkonfrontir kepada kuasa Tergugat I dan, tentang dasar perhitungan penetapan NJOP Tahun 2021 yang mencapai hingga 1000% lebih. Menurut Mhd. Hamdani Lubis, yang sebelmnya menjabat kepala bidang di BPKAD Kota Pematangsiantar, bahwa penetapan NJOP berdasarkan Perwa No. 04 Tahun 2021 didasarkan pada sistem ZNT (Zona Nilai Tanah) yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Kota Pematangsiantar melalui survey.

Namun ketika Hakim Mediator mempertanyakan bagaimana cara survei itu dilakukan, kuasa Tergugat I dan II berdalih tidak mengetahuinya secara detil. Hakim Mediator juga mempertanyakan kuasa Tergugat I dan II, apakah sebelumnya sudah ada pedoman dalam penetapan NJOP, namun menurut kuasa Tergugat I dan II, sejak terjadinya pelimpahan kewenangan penarikan pajak bumi dan bangunan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah tahun 2013 hingga tahun 2022, Pemko Pematangsiantar sama sekali tidak/ belum memiliki pedoman penetapan NJOP.

Kuasa Para Penggugat, Daulat Sihombing, SH, MH, juga berkesempatan mempertanyakan kuasa Tergugat I dan II, apa dasarnya Pemko Pematangsiantar melakukan pengurangan besaran PBB Tahun 2022, karena kebijakan stimulus berdasarkan Perwa Nomor 05 Tahun 2021 hanya berlaku untuk tahun 2021 dan tidak berlaku untuk tahun pajak 2022. Kuasa Tergugat I dan II hanya menyatakan ada sistem yang mengaturnya.

Memeras Warga

Penggugat I, II dan III, dalam kesempatan yang sama melontarkan kekesalannya kepada Tergugat I dan II melalui kuasanya. Apa logikanya Walikota Pematangsiantar menaikkan NJOP tahun 2021 hingga mencapai 1000% lebih, tetapi kemudian dalam waktu yang sama membuat kebijakan stimulus hingga 99% untuk pengurangan besaran PBB hingga 99%, kata dr. Sarmedi sembari menambahkan bahwa itu artinya kenaikan NJOP sama sekali tidak dapat diimplementasikan. Penggugat I sangat menyesalkan kebijakan Walikota tentang kenaikan NJOP hingga 1000% lebih, padahal menurutnya UU No. 1 Tahun 2022, secara tegas memberikan batasan kenaikan NJOP maksimal hanya 100 persen.

Semestinya menurut Penggugat II, Pardomuan Nauli Simanjuntak, Walikota Pematangsiantar janganlah menjadikan objek pajak untuk memeras warganya. Tetapi belajarlah menggali sektor lain untuk meningkatkan PAD. Jika perlu, kata Pardomuan, sebagai mantan anggota DPRD Prop. Sumut ia siap memberikan kontribusi konsep.

Lain lagi dengan Penggugat III, Rapi Sihombing, ia justru menuding Pemko Pematangsiantar telah sengaja membuat keresahan dan kekacauan di tengah masyarakat karena menaikkan NJOP tanah dan bangunan hingga mencapai 1000% lebih, sedangkan faktanya besaran NJOP tersebut jauh diatas harga pasar.
Akibatnya kata Rapi Sihombing, masyarakat dihadapkan pada situasi yang sangat sulit untuk melakukan transaksi baik objek tanah maupun bangunan.

Memanglah menurut Daulat, persoalan paling serius dari kenaikan NJOP sejak tahun pajak 2021 bukan soal PBB, tetapi terhadap besaran BPHTB, PPH dan PNBP, yang mengalami kenaikan 1000% lebih hingga sangat menyulitkan kepada masyarkat yang melakukan transaksi jual beli tanah maupun bangunan.

Melihat perdebatan tentang kenaikan NJOP tidak mencapai titik temu, akhirnya Hakim Mediator pun mengakhiri sidang mediasi dengan kesimpulan “gagal mencapai perdamaian”. Selanjutnya, sidang pemeriksaan perkara ini akan dibuka kembali pada tanggal 2 Februari 2023, pukul 10.00 Wib. (MR/Rel).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.