Laksanakan Sosperda No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan, Duma : Program UHC Bantu Warga Kurang Mampu di Kota Medan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Gerindra Medan, Dame Duma Sari Hutagalung mengatakan perhatian dan kepedulian pemerintah kota Medan bagi kesehatan warga telah dibuktikan dengan telah terealisasinya program Universal Health Coverage (UHC) sejak tahun 2022 sampai saat ini. Program pelayanan kesehatan gratis UHC telah menghilangkan ke kawatiran banyak warga masyarakat miskin dan kurang mampu yang selama ini belum terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Ketika bapak dan ibu sakit atau ingin dirawat di Puskesmas atau di rumah sakit, sudah mudah dan cukup hanya membawa KTP penduduk kota Medan dan menunjukkan NIK, maka sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis yang kelas 3,”sebut Duma pada saat melaksanakan sosialisasi Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan Sabtu (28/2) di Jalan Beringin 2 kelurahan Helvetia kecamatan Medan Helvetia kota Medan.
Adanya program UHC yang dananya bersumber dari APBD Kota Medan diharapkan dapat membantu masyarakat kurang mampu ketika ingin mendapat pelayanan kesehatan dan gratis. “Asal mau di kelas 3,”ujar Duma.
Namun kata Duma lagi, bagi warga yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan, tetap dapat memanfaatkan program UHC tersebut namun tunggakan BPJS Kesehatan tetap hanya dibekukan sementara waktu sesuai masa tunggakan.
Sambung politisi asal Dapil 1 kota Medan ini lagi, warga yang berhak mendapatkan manfaat dari program UHC adalah mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap, pekerja mandiri dan belum mendapatkan pekerjaan.
“UHC tidak berlaku bagi mereka yang merupakan Pekerja Penerima Upah dan Aparatur Sipil Negara (ASN),”sebut legislatif dua periode ini.
Sementara itu, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan kota Medan, Habib Falevi menjelaskan keuntungan warga mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi warga pekerja mandiri.
“Para pekerja sektor informal yang bekerja untuk menafkahi diri sendiri dapat mendaftarkan diri menjadi Kepesertaan BPJS Naker. Jika meninggal dunia maka preminya Rp 42 juta rupiah namun harus telah terdaftar minimal 3 Tahun. Kalau kecelakaan maka preminya 48 bulan dikali 1 juta perbulan. Kecelakaan meninggal dunia Rp.70 juta dan dua orang anak mendapat beasiswa sampai tamat kuliah.
“BPJS Naker tiada batas platfon ketika dirawat saat kecelakaan. Selain itu ada juga beasiswa untuk 2 orang anak nya sampai tamat kuliah, ketika peserta BPJS Naker meninggal saat kecelakaan kerja,”ujarnya.
Syarat untuk mendaftar menjadi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan antara lain, , FC KTP dan Kartu Keluarga dengan premi perbulan Rp 16 ribu.
Diakhir pelaksanaan Sosperda nya tersebut, Duma pun memberikan souvenir dan berfoto bersama warga di kelurahan Helvetia dan di Kecamatan Medan Helvetia.(MR/red)