Gerakan Pemerintah Lamban, Koperasi HSB Adukan PT Rendi ke Kanwil I KPPU
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Koperasi perkebunan Hasil Sawit Bersama (HSB) yang berkedudukan di Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), melayangkan surat pengaduan ke kepala Kantor Wilayah (Kanwil) I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sumut terkait belum terealisasinya kebun plasma dari PT Rendi Permata Raya.
Ketua Koperasi HSB Sapihuddin Tampubolon yang dihubungi, meenyampaikan kepada wartawan, membenarkan adanya surat aduan tersebut. “Kami benar mengirimkan surat aduan terkait plasma dari PT Rendi,” bebernya, Selasa (24/1/2023).
Sapihuddin menjelaskan, masyarakat telah jenuh menungu realisasi plasma tersebut. Dia menambahkan, pihaknya telah menyurati pemerintah daerah dan perusahaan sejak tahun 2020 untuk menuntaskan pembangunan kebun plasma, tapi sampai hari ini tak kunjung selesai.
“Kesabaran masyarakat dianggap sepele oleh perusahaan, padahal kami telah sabar menunggu selama kurang lebih 14 tahun,” terangnya.
Surat peringatan ke-2 dari Pemkab Madina, jelas Sapihuddin, dalam penilaian masyarakat terkesan terlambat. Seharusnya pemerintah sudah mencabut izin perusahaan yang telah mengabaikan kewajibannya kepada masyarakat.
“Plasma itu diatur dalam undang-undang. Seharusnya pemerintah bukan lagi memberikan peringatan, tapi pencabutan izin,” ucap dia lagi.
Dalam salinan surat pengaduan yang diterima redaksi ada 7 poin yang disampaikan ke KPPU Sumut. Salah satunya, sepanjang pengetahuan masyarakat tidak ada perusahaan yang berinvestasi di Madina diperlakukan berbeda, tapi tidak dengan PT Rendi.
Masyarakat berharap KPPU Sumut bisa segera menyelesaikan masalah tersebut sehingga hak warga Desa Singkuang I terpenuhi.
RDP Komisi II Terkait Plasma PT Rendi yang Tak Kunjung Terealisasi.
Untuk diketahui, Komisi II DPRD Madina menggelar rapat dengar pendapat, Kamis (19/1) terkait belum terealisasinya kebun plasma itu. RDP tersebut melahirkan dua opsi, yakni penghentian sementara operasi perusahaan dan pencabutan izin.
Sementara itu Sekretaris Daerah Pemkab Madina Alamulhaq Daulay telah mengeluarkan surat peringatan ke-dua kepada pimpinan PT Rendi. Dalam surat tersebut, pemerintah meminta perusahaan agar segera merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat.
Sebelumnya, pada pertengahan September 2022 lalu masyarakat Desa Singkuang I unjuk rasa di depan kantor perusahaan meminta hak mereka dipenuhi. Saat itu perusahaan meminta waktu selama tiga bulan untuk melakukan kajian dan realisasi kebun plasma. Namun, hingga tenggat waktu berakhir tak jua terealisasi. (MR/156).