Digugurkan Oleh KIP Aceh Sebagai Bacalon DPD RI, Samsul Rizal AZM Gugat KIP
METRORAKYAT.COM, MEULABOH – Kontestasi pencalonan DPD RI dari Provinsi Aceh mulai diramaikan dengan gugatan dari para kandidatnya. Seorang bakal calon DPD dilaporkan resmi melayangkan gugatan kepada KIP Aceh setelah dinyatakan tak memenuhi syarat penyerahan dukungan perseorangan.
Samsul rizal Bacalon DPD RI asal Kabupaten Aceh Barat, Selasa (17/01) resmi melaporkan KIP Aceh ke Bawaslu bersama timnya, di Gampong CoT Mesjid Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Dalam surat gugatan yang diterima No 06/ LP/PL/Prov/01.00/I/2023 itu Samsu rizal menyatakan tidak menerima keputusan KIP Aceh.
Menurut Samsu Rizal, gugatan yang dilayangkan ke Bawaslu Aceh tersebut karena minimnya informasi terkait proses pendaftaran DPD terkait mekanisme, jadwal dan tatacara.
Adanya kebijakan yang kerap berubah rubah dan tidak tetap serta bertentangan dengan bebrapa poin terkait PKPU No 10 Tahun 2022 tentang pencalonan peserta pemilu anggota DPD, dan PKPU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selanjutnya, Samsul rizal juga mengatakan, kurangnya efesiaensi pengunaan aplikasi SILON dalam proses pendaftaran bagi Bacalon peserta Pemilu anggota DPD yang berada di Derah atau Kabupaten/kota.
“Dengan diterimanya laporan kami oleh Bawaslu Aceh, kami sangat mengapresiasi karena dengan pelayanan yang sangat baik dan Komprehensif. Kami berharap laporan kami dapat ditindaklanjuti sehinga keadilan dapat kami raih,”ucap Wartawan senior Aceh Barat itu .
Diterangkan lagi, majunya Samsul Rizal adalah harapan dari konsituen yang mengharapkan suatu perubahan, bukti kepercayaan masyarakat menitipkan KTP nya untuk syarat yang diminta untuk dilampirkan saat mendaftar.
“Namun sayang, diawal kami sudah mendapat sandungan, namun kami optimis perjuangan tetap kita lanjutkan untuk merealisasikan harapan masyarakat Aceh,”tutur Ayah becak Meulaboh ini.
Sebenarnya, seluruh persyaratan dukumen fisik telah di penuhi, namun pihak KIP tetap tidak menerima. “Mereka mengharuskan kami untuk menginput seluruh dokumen dalam bentu digital dengan aplikasi SILON yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh,”ujar Samsul Rizal.
Diketahui Samsul Rizal merupakan Bacalon DPD RI yang ke 6 secara resmi mengadukan KIP Aceh, setelah sebelumnya lima Bacalon lain juga telah melayangkan gugtan yang sama. Digugurkan oleh KIP Aceh Sebagai Bacalon DPD RI, Samsul Rizal AZM gugat KIP.
Pencalonan DPD RI dari Provinsi Aceh mulai diramaikan dengan gugatan dari para kandidatnya. Seorang bakal calon DPD dilaporkan resmi melayangkan gugatan kepada KIP Aceh setelah dinyatakan tak memenuhi syarat penyerahan dukungan perseorangan.
Samsul Rizal Bacalon DPD RI asal Kabupaten Aceh Barat, Selasa 17/01 resmi melaporkan KIP Aceh ke Bawaslu bersama timnya, di Gampong CoT Mesjid Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Dalam surat gugatan yang diterima No 06/ LP/PL/Prov/01.00/I/2023 itu Samsul rizal menyatakan tidak menerima keputusan KIP Aceh.
Menurut Samsul Rizal gugatan yang dilayangkan ke Bawaslu Aceh tersebut karena minimnya informasi terkait proses pendaftaran DPD terkait mekanisme, jadwal dan tatacara.
Adanya kebijakan yang kerap berubah rubah dan tidak tetap serta bertentangan dengan bebrapa poin terkait PKPU No 10 Tahun 2022 tentang pencalonan peserta pemilu anggota DPD, dan PKPU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selanjutnya, Samsul rizal juga mengatakan, kurangnya efesiaensi pengunaan aplikasi SILON dalam proses pendaftaran bagi Bacalon peserta Pemilu anggota DPD yang berada di Derah atau Kabupaten/kota.
“Dengan diterimanya laporan kami oleh Bawaslu Aceh, kami sangat mengapresiasi karena dengan pelayanan yang sangat baik dan Komprehensif. Kami berharap laporan kami dapat ditidaknak lanjuti sehinga keadilan dapat kami raih,”ucap Wartawan senior Aceh Barat itu.
Diketahui Samsul Rizal merupan Bacalon DPD RI yang ke 6 secara resmi mengadukan KIP Aceh, sebelumnya lima Bacalon lain juga telah melayangkan gugatan yang sama.(MR/UDINJEZZ)
