Cegah Kelangkaan Minyak Tanah, Dinas Perdagangan Akan Perketat Pengawasan dan Evaluasi Pendistribusian

METRORAKYAT.COKLM, SORONG SELATAN – Dalam rangka menjamin tidak kembali terjadi kelangkaan minyak tanah di kabupaten Sorong Selatan, Dinas Perdagangan akan evaluasi dan Pertegas pendistribusian dan penjualan minyak tanah.
Kabid Perindagkop dan UKM Dinas Perdagangan kabupaten Sorong Selatan, Jupiter Turgafai melalui via telepon mengungkapkan bahwa meskipun peraturan Bupati Sorong Selatan sudah dikeluarkan agar mencegah kelangkaan minyak tanah namun dari sisi pengawasan masih terdapat di lapangan banyak pelaku usaha yang belum mematuhi aturan Bupati tersebut.
“Untuk itu, kami akan upayakan melakukan sosialisasi kembali terkait peraturan Bupati dan Pertegas pengawasan agar tidak terjadi kelangkaan minyak tanah di Sorong Selatan,”ujar Jupiter Turgafai.
Aturan yang akan diterapkan yaitu setiap agen minyak tanah yang ada di Sorong Selatan supaya menjual minyak tanah dan yang membeli harus menggunakan Kartu keluarga dan KTP di setiap wilayah masing- masing agar tidak terjadi penimbunan dan kelangkaan dalam rangkah menurunkan inflasi daerah sehingga pembagian dan penjualan minyak tanah per-masing-masing wilayah harus di laksanakan
“Aturan tersebut harus diterapkan guna menjaga tidak kembali terjadi berulang kali kelangkaan minyak tanah di kabupaten Sorong Selatan,”tegas Jupiter Turgafai.
Di Sorong Selatan sendiri, tambahnya, agen distributor minyak tanah ada berkisar 9 yaitu di lingkungan SMP YPK ada 2 pangkalan, di lingkungan Satin ada 1, di lingkungan Pasar Ampera ada 1, di lingkungan kampung nambrow ada 1, di lingkungan sesna ada 1, di lingkungan Wayer ada 1, di lingkungan Moswaren ada 2 dan di Distrik Inanwatan ada 1.
“Tim inflasi kabupaten Sorong Selatan sudah dibentuk dan melakukan ketegasan terkait peraturan Bupati dan melakukan pembinaan terhadap agen distributor minyak tanah di kabupaten Sorong Selatan agar tidak terjadi kelangkaan seperti tahun kemarin maka di tahun ini apa bila ada agen distributor dan juga pembeli yang dengan sengaja melanggar peraturan Bupati kami akan menindak tegas bahkan yang bersangkutan di proses secara hukum yang berlaku agar inflasi kita tidak kembali mengalami kenaikan,”sebutnya.(MR/DEWA)