Belum Genap Sebulan Diaspal Kondisi Jalan Pusara Dusun VI Sidomulyo Sudah Butuh Perawatan

Belum Genap Sebulan Diaspal Kondisi Jalan Pusara Dusun VI Sidomulyo Sudah Butuh Perawatan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Kilas balik, Setahun lalu tepatnya ,selasa (18/01/2022) sehari setelah perayaan HUT Langkat ke 272 ,warga dikejutkan dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT ) oleh KPK di dinas PUPR Kab.Langkat yang melibatkan Bupati non aktif terkait dengan buruk nya sistem pengaturan proyek.

Namun hal tersebut tidak membuat jerah para pemangku kepentingan yang diduga kembali melibatkan oknum diluar kedinasan dalam pengaturan sejumlah pekerjaan proyek di lingkungan Dinas PUPR Kab.Langkat tahun anggaran 2022 lalu.

Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan pendaan barang/ jasa pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia pengadaan barang dan jasa.

Perpres No.16 Tahun 2018 Pasal 1 angka 12 secara gamblang mengatakan : Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia, kemudian dijelaskan pada Pasal 21 ayat (2) disebutkan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh PA/ KPA/PPK dan/atau UKPBJ.

Diduga mengabaikan aturan tersebut dengan melibatkan oknum – oknum diluar ketentuan, Dinas PUPR Kab. Langkat dalam mengelola pemilihan Penyedia Pengadaan Barang dan Jasa tahun anggaran 2022 mengakibatkan beberapa permasalahan yang terjadi seperti :
1) Kericuhan pada saat dilakukan lelang pekerjaan (tender proyek) beberapa waktu lalu yang sempat viral di media cetak maupun online.
2) Banyak proyek gagal (tidak selesai) sehingga harus di luncurkan tahun 2023
3) Kwalitas pekerjaan sangat buruk
4) dan lain-lain.

,”Contohnya, pengerjaan pengaspalan dengan hotmix jalan pusara dusun VI Desa Mulyo Kec. Binjai sepanjang 300m x 3m, dengan anggaran RP 433.045.559,42 Dinas PUPR Kab. Langkat baru 2(dua) pekan kondisi nya sudah berlubang.

Kondisi tersebut merupakan kinerja buruk PA/KPA/PPK dan PPTK Dinas PUPR Kab. Langkat dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan nya.

Kabid bina marga Dinas PUPR Kab. Langkat Deni turio yang pada tahun 2021 turut diamankan petugas KPK saat di konfirmasi media ini terkait pekerjaan pengaspalan dengan hotmix di desa Sidomulyo Kec. Binjai.senin (16/01/2023) melalui jejaring sosial whatsapp mengatakan,”Ada jaminan pemeliharaannya bang sampai 6 bulan,jawabnya singkat.

Selanjutnya Plt Kadis PUPR Kab.Langkat Khairul Azmi S.Stp menambahkan,”Selagi masih ada pemeliharaan akan kami surati untuk perbaikannya dan nanti tim BPK RI akan kami turunkan,apabila ada kekurangan pihak ketiga akan mengembalikan nya serta kita proses sesuai dengan apa yang ada dilapangan, Ucapnya

Aneh..!, Jika setiap permasalahan yang ada diselesaikan setelah kontrak berakhir dengan alasan ada masa perawatan.

Sementara itu PPTK yang bertanggung jawab membantu tugas dan kewenangan pejabat PA/KPA karena pemilihan dan penetapan PPTK berdasarkan pada pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah diduga tidak berfungsi.

Karena PPTK bertugas untuk membantu memutuskan, mengendalikan , melaporkan perkembangan, menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

Penyiapan dokumen anggaran sebagaimana dimaksud dalam tufoksi PTK pada pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa adalah dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian jika terjadi pembayaran/pengeluaran anggaran sementara persyaratan tidak terpenuhi tidak sesuai kesepakatan atau kontrak kerja diduga terjadi penyelewengan atau penyalagunaan kewenangan atau pun jabatan. (MR/yo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.