Wong Chun Sen Minta BPJS Kesehatan Agar Aktif Sosialisasikan UHC ke Rumah Sakit
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen,M.Pd.B kembali melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang di Jalan Setia Jadi (Jalan Rakyat) No. 78 tepatnya didepan gereja, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Minggu (18/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Turut hadir Dinas Kesehatan Kota Medan, BPJS Kesehatan Kota Medan, perwakilan Camat Medan Perjuangan, Lurah Tegal Rejo, Kepling, perwakilan Puskesmas Sentosa Baru, ratusan masyarakat yang menghadiri undangan dan sejumlah awak media.
Dihadapan masyarakat, Wong mengatakan, Perda tentang sistem kesehatan Kota Medan sengaja dibahas karena saat ini pemerintah Kota Medan sudah mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Sebab, Pemko Medan telah memiliki program baru yaitu Universal Health Coverage (UHC), dimana masyarakat tidak perlu lagi membawa kartu BPJS Kesehatan untuk berobat ke puskesmas atau rumah sakit.
“Program UHC sudah diberlakukan sejak 1 Desember 2022 kemarin. Jadi, warga Kota Medan semakin mudah untuk berobat. Jika penyakitnya ringan-ringan bisa datang saja ke puskesmas dan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan program UHC yang sudah dibuat Walikota Medan, bisa datang ke puskesmas terdekat,” sebut Wong, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan.
Pria yang akrab disapa Tarigan ini menambahkan, visi Kota Medan adalah Medan sehat Harapan Kita Bersama. Sistem Kesehatan juga adalah suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya Bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung.
“Tentu saja hal itu dilakukan guna menjamin derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945,” cetusnya.
Sebenarnya masih banyak permasalahan-permasalahan lain, sambung Wong, Komisi II DPRD Medan selalu melihat masalah yang ada di masyarakat, seperti keluhan mengenai pelayanan kesehatan.
“Kami punya group whatsapp dan disitu masyarakat ada yang ngadu jika ada yang datanya ditolak atau nggak diterima. Padahal pak Walikota sudah menyampaikan program baru untuk Kota Medan itu. Sebenarnya ini dari pihak BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kota Medan perlulah disosialisasikan bersama dengan semua rumah sakit. Seluruh pemilik perusaan rumah sakit dipanggil pengusaha atau direkturnya agar pesan atau program dari Walikota yang telah mencapai UHC ini dapat dijalankan dengan baik,” ungkap Wong, yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan yang membidangi Kesehatan.
Kepada masyarakat yang dianggap mampu, Wong berharap agar program yang baru dibuat oleh Pemko Medan dapat dirasakan seluruh masyarakat Kota Medan yang tidak mampu atau masyarakat miskin. “Kita yang sudah punya BPJS Kesehatan mandiri kelas satu, dua, tiga atau memakai asuransi apapun itu, sebaiknya program UHC itu diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu, agar mereka bisa berobat. Perlu diketahui karena gratis, UHC itu semuanya diratakan menjadi kelas tiga untuk pelayanan di rumah sakit yang ada di Kota Medan. Bapak dan ibu yang sakitnya ringan-ringan, kalau bisa datang saja ke puskesmas terdekat,” pesannya.
Disela-sela pelaksanaan sosper, perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Lukman Hakim menyebutkan, permasalahan berobat dengan program pemerintah ini harus memenuhi kriteria.
“Ada skema atau cara berobat menggunakan program UHC, skema pertama jika pasiennya emergency atau darurat membutuhkan pertolongan medis secepatnya, bisa langsung dibawa ke rumah sakit, tapi khusus untuk masyarakat yang memiliki NIK KTP Kota Medan. Kemudian, skema kedua, jika tidak dalam kondisi emergency tidak dibawa langsung ke rumah sakit, tetapi bisa datang langsung ke puskesmas dengan pelayanan dasar. Perlu diingatkan kembali, program UHC bisa digunakan dengan menggunakan NIK yang ada di KTP. Jadi, kalau ada pengguna BPJS Kesehatan mandiri yang kelas satu, dua dan tiga jika sudah terdaftar menjadi UHC, mohon maaf jika program itu tidak dapat digunakan diluar Kota Medan,” tegasnya.
Sementara perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, Sri Lestari kepada masyarakat mengungkapkan, jika disinggung mengenai UHC, banyak masyarakat yang bertanya-tanya bagaimana cara mendapatkan program UHC tersebut.
“Jadi yang dapat menggunakan UHC hanya untuk pasien yang emergency atau darurat dan terindikasi sebuah penyakit yang membutuhkan pertolongan khusus dan harus mendapatkan perawatan medis, contohnya seperti asam lambung, jantung dan penyakit yang dianggap berbahaya lainnya. Untuk UHC ini, jika ada masyarakat yang menunggak BPJS Kesehatan juga tetap bisa berobat langsung, tapi datang dahulu ke puskesmas terdekat,” tuturnya.
Di penghujung kegiatan sosialisasi, Wong Chun Sen berpesan kepada masyarakat Kota Medan agar selalu menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan dan tak lupa juga tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Meskipun Pemko medan membuat program seperti itu, masyarakat juga harus tetap menjaga kesehatan, jangan sakit terus, kan tidak ada orang yang mau sakit. Lingkungan disekitar rumah kita juga harus dijaga kebersihannya. Tetap jaga proses dan ingat, jangan buang sampah sembarangan,” tutupnya.
Lebih lanjut, sebelum meninggalkan lokasi sosialisasi,Wong Chun Sen tak lupa memberikan ratusan suvenir dan nasi kotak secara simbolis dengan dibantu tim yang ada dilokasi.(MR/red)



