Sosperda David Roni Sinaga, Warga Jalan Kolam Ujung Berharap Pemko Permudah Pengurusan PBB
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pelaksanaan Sosialisasi Perda Tahun 2022, Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, oleh Anggota DPRD Kota Medan dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan, David Roni G Sinaga,SE dilaksanakan di Jalan Kolam Ujung Gg.Kijang Dalam Kelurahan Tegal Sari II Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sabtu (17/12).
Dalam pelaksanaan Sosperda tersebut, warga Jalan Kolam Ujung bermohon agar pemerintah kota Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan dapat mempermudah pengurusan PBB mereka. Diakui warga, bahwa sangat membingungkan bagi mereka sampai saat ini ketika ingin mengurus pajak PBB rumah mereka apalagi menyangkut tanya warisan yang mana nama pemilik di PBB masih atas nama orangtua.
Hal ini seperti di utarakan oleh salah satu warga Jl.Kolam bernama Yudi. Dikatakan Yudi rumah yang ditempatinya adalah rumah warisan orangtuanya. Namun sudah diwariskan kepadanya namun PBB masih atas nama orangtuanya.
“Saya mau bertanya, bagaimana cara untuk merubah nama orangtua saya di PBB menjadi atas nama saya karena, rumah tersebut sudah diwariskan kepada saya,”ujarnya.
Menjawab itu, perwakilan dari BPPRD Kota Medan, Khairul Bariyah SH mengatakan dapat mengurusnya langsung ke kantor BPPRD kota Medan dengan membawa berkas berkas seperti bukti pembayaran PBB sebelumnya, foto copy Surat Tanah dan surat keterangan dari Lurah.
” Nanti kita akan proses dan jika semua persyaratan lengkap maka tahun berikutnya PBB akan tertulis nama Bapak selaku pemilik rumah,”ujarnya.
Selain itu, pihak perwakilan BPPRD Kota Medan ini juga menjelaskan pada Perda No 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan terdiri atas XVI Bab dengan 33 pasal.
Pada Bab III, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitung Pajak pada pasal 4 ayat 1 disebutkan, Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan Pedesaan dan Perkotaan adalah NJOP. Pada ayat 2, besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga (3) tahun kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditentukan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
Selanjutnya, pada Sosialisasi Perda yang dilakukan, pihak BPPRD Kota Medan pun menghimbau agar warga masyarakat kota Medan, terutama warga Jalan Kolam Ujung agar tidak lupa membayarkan pajak PBB, sebagai bentuk kepatuhan terhadap pajak bumi dan bangunan.
Senada dengan hal itu, mewakili pihak Kecamatan Medan Area, Izin MT, SE.,MM, mengatakan terkait PBB, pihak kecamatan mengharapkan kesadaran warga masyarakat untuk dapat membayar pajak PBB.
“Dimana pajak tersebut tentunya digunakan untuk pembangunan. Terutama bantuan PKH, KIS dan bantuan lainnya itu diambil dari pajak PBB yang kita bayarkan. Untuk itu jangan kita sampai tidak membayar PBB,”ujar perwakilan Camat Medan Area, Izin MT.SE.
Acara pelaksanaan Sosperda tersebut pun diakhiri dengan membagikan suvenir dan foto bersama warga Jalan Kolam Ujung kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area kota Medan.(MR/Irwan)




