SERU!! Ribuan Pendukung Ke-4 Cakades Akan Demo Jika Bupati Edi Endi Melantik Cakades Yang Masih Sengketa Di PTUN Kupang
METRO RAKYAT.FOM, MABAR,NTT – Puluhan Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Manggarai Barat akan dilantik pada Selasa, 29 Desember 2022 mendatang, sesuai undangan daftar pelantikan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Manggarai Barat (Pemda Mabar).
Pelantikan tersebut menuai protes dari pendukung ke-4 Cakades yang telah mengajukan gugatan sengketa Pilkades di PTUN Kupang dan para pendukung akan melakukan aksi besar-besaran di Labuan Bajo pada 27 Desember 2022.
Ke-4 Cakades itu yakni Calon Kepala Desa Golo Mbu, Nampar Macing, Komodo, dan Warloka yang sedang berperkara di PTUN Kupang terkait Surat Suara Tidak Sah Tusuk Tembus Sejajar yang telah merugikan ke-empat calon Kepala Desa tersebut.
Melalui pesan WhatsApp kepada media ini Senin (26/12/2022),Francis Dohos Dor, S.H selaku Kuasa Hukum ke-4 Cakades tersebut menyampaikan bahwa Bupati Edi Endi sumber kekacauan di Masyarakat Manggarai Barat, karena tidak tunduk pada poin-poin dalam sidang perkara pilkades agenda persidangan persiapan di PTUN Kupang pada 20 Desember 2022 lalu.
Untuk diketahui, perselisihan Pilkades Golo Mbu, Nampar Macing, Golo Bilas, dan Warloka di Kabupaten Manggarai Barat sementara berjalan proses perkaranya di PTUN Kupang, dan agenda sidang selanjutnya adalah pada Tanggal 28 Desember 2022 untuk final perbaikan gugatan dan dimungkinkan akan dijatuhkan putusan penundaan karena Hakim PTUN Kupang sudah mengizinkan untuk dimasukan materi Mohon Penundaan dalam Gugatan Perkara ke-4 Cakades tersebut.
Bagi ke-4 Cakades yang sedang berperkara di PTUN Kupang, Bupati Manggarai Barat dinilai sebagai pusat kegaduhan di masyarakat karena plin plan sudah menyatakan dahulunya pada saat penolakan atas upaya administrasi keberatan atas hasil pilkades, sebagaimana ditunjukan dalam koordinasi non formal lewat WhatsApp untuk komitmennya tidak akan melantik cakades terpilih dari ke- 4 desa bila melanjutkan gugatan ke PTUN Kupang sampai pada perkara itu berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Francis Dohos Dor, S.H Kuasa Hukum ke-4 Cakades yang berperkara menyampaikan bahwa sidang tanggal 28 Desember 2022 di PTUN Kupang itu untuk perbaikan final gugatan, dan Panitia Pilkades dan Bupati Mabar tetap menjadi Pihak dengan tambahan Obyek Gugatan selain Berita Acara Hasil Perhitungan Pilkades juga dimasukan Keputusan Bupati Mabar terkait Penolakan Upaya Administrasi dari ke-4 Cakades Klien saya,”Kata Francis
Lalu dalam saat sidang tanggal 20 Desember 2022 sebelumnya, Bupati Manggarai Barat hadir diwakili oleh Kuasa-nya yakni Pegawai Bidang Hukum Pemda Mabar. Saat sidang itu sudah jelas, Hakim mengingatkan kepada Bupati Mabar akan apapun keputusan lanjutan akan dengan mudah batal bila salah satu proses menuju keputusan itu melanggar peraturan perundang undangan, maka Hakim menyetujui formula gugatan memasukkan materi Mohon Penundaan, dan Hakim juga meminta Pemda Mabar untuk menghandel Panitia Pilkades untuk hadir dipersidangan guna mempertahankan keputusannya termasuk juga Bupati Mabar mempertahankan keputusan penolakan upaya administrasi penggugat kami.
Lebih lanjut, Pengacara Francis menilai bahwa beredar undangan pelantikan tidak lebih dari upaya ketakutan Bupati Manggarai Barat atas keputusan penolakan upaya administrasi kliennya yang bakalan tidak sejalan dengan Putusan PTUN Kupang. Total terdapat 8 putusan hukum incrhaat terkait masalah pilkades Suara Tidak Sah Tusuk Tembus Sejajar yang sama dengan yang sedang diperkarakan kami, dan itu lebih dari cukup untuk mendapatkan gambaran yang sama atas perkara sekarang baik bagi Hakim maupun semua masyarakat Manggarai Barat.
Francis menilai jika Bupati Edi Endi tetap melantik 4 cakades terpilih hasil perhitungan suara yang tidak benar seturut hukum, itu artinya Bupati Manggarai Barat sudah menyatakan perang terhadap Lembaga Peradikan Tata Usaha Negara Kupang,”ujarnya
“Kabupaten ini bukan suka-suka yang berkuasa, jadi kalo mau pancing masyarakat dengan politik kekuasaan, jangan salahkan masyarakat yang akan mengambil tindakan2 anarkis atas kesewenang wenangan pemaksaan pelantikan ke-4 cakades itu,”tegas Francis
Sambungnya, apa ruginya pelantikan itu ditunda sampai bulan Februari saja sambil menunggu keputusan PTUN Kupang atas perkara ini, Daerah ini tidak rugi kalo 4 Desa tersebut pemerintahannya di handel oleh Pelaksana Tugas.
Pemaksaan Pelantikan 4 Desa tersebut jika benar dilakukan pada tanggal 29 Desember 2022, semacam terkonfirmasi bahwa ada deal biaya penanganan hukum dengan para Cakades terpilih dengan garansi pelantikan tetap dilaksanakan, masa semuanya ditakar dengan uang di Daerah ini.(MR/Eras)
