PT.BSS Pasaman Barat, Halangi Kegiatan Wartawan Meliput Terkait Pemasangan Segel Oleh DLH Kabupaten Pasaman Barat

METRORAKYAT.COM, PASAMAN BARAT – Bermula informasi dan foto yang beredar bahwa pihak Pemerintahan Daerah Kabupaten Pasaman Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat melakukan pemasangan segel terkait meluap nya kolam limbah, pembakaran jangkos/senarator dan drainase abu boiler yang di duga kuat mencemari lingkungan baik udara maupun aliran sungai, Senin, (26/12/2022)
Hal itu di benarkan oleh Marjohan, Humas PT.BSS, bahwa ada pemasangan segel berupa papan pemberitahuan yag di pasang langsung oleh kadis DLH serta jajaran nya.
“Benar telah di lakukan pemasangan papan pemberitahuan larangan serta policeline di sekitaran tempat pembuangan aliran limbah,” tegasnya.
Masyarakat sekitar mengakui bahwa melakukan pelaporan kepada Bupati Kabupaten Pasaman Barat serta Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat namun hal itu telah berlansung beberapa bulan lalu dan baru di tanggapi sekarang.
Di lain sisi pihak manager pabrik enggan di temui dengan alasan ada acara metting yang tidak bisa di tunda hal itu di sampaikan landing oleh Marjohan selaku Humas PT. Berkat Sawit Sejahterah itu.
Dalam terang nya marjohan mengatakan bahwa perusahaan tidak melakukan produksi karna pembatasan TBS yang di lakukan oleh manajemen perusahaan dan Marjohan menambahkan bahwa pihak perusahaan telah melakukan penutupan terhadap drainase pembuangan limbah .
Di saat awak media meminta izin untuk meninjau lansung drainase yang di maksud oleh Marjohan namun hal itu di tepis marjohan dengan tidak membolehkan awak media melakukan peninjauan langsung dengan alasan yang tidak jelas .
” Kalau untuk masuk kedalam meninjau lokasi tidak usah , cukup wawancara dan ngobrol dengan saya saja dulu, ” ucap Marjohan .
Hal itu spontan mencederai hak pers dalam melakukan peliputan di lapangan tindakan menghalangi kerja jurnalis merupakan tindak pidana yang melanggar pasal 18 undang-undang No 40 tahun 1999 tentang pers .
Yang sebagai mana isi nya Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda 500 juta rupiah .
Hingga terbitnya berita ini pihak manager perusahaan enggan memberikan keterangan terkait perlakuan menghalangi kegiatan wartawan di area perusahaan .(MR/red)