Polres Muba Polda Sumsel Berhasil Mengamankan Pengedar Jenis Sabu Sabu Warga Bukit Indah
METRORAKYAT.COM, MUBA -metrorakyat.com-Polres Muba Polda Sumsel berhasil mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka bernama iwabi (37) Warga dusun V desa bukit indah kecamatan Plakat Tinggi kabupaten Musi Banyuasin Tersangka tidak bisa berkutik ketika di Geruduk Polres Muba Polda Sumsel Pada Rabu (30-11 /22) yang lalu sekira pukul 15.00 Wib.
AKBP Siswandi SIK SH.MH Melalui Kasad Res Narkoba Polres Muba AKP Agung Kusuma Wijaya Sik Mengatakan Kita mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi peredaran gelap transaksi narkoba di rumah Tersangka An/iwabi (37) yang beralamatkan Dusun V desa bukit indah kecamatan plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin.terangnya pada Rabu (14/ 12- 22).
Menurut AKP Agung Kusuma Wijaya, SiK mengatakan benar berkat informasi dari masyarakat kita berhasil mengamankan Tersangka An/Iwabi yang merupakan Pengedar Narkoba dan turut berhasil Di amankan di duga barang bukti Narkotika jenis sabu sabu dan barang bukti yang kami amankan yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 18 paket dengan berat 3,84 gram yang di simpan pelaku di dalam cangkir plastik warna hijau juga berikut barang bukti lainnya yang telah di akui oleh Tersangka,”imbuh Agung.
Tambah Agung, selain barang bukti 18 paket sabu juga turut di amankan 2 buah plastik klip bening,satu buah plastik putih,tiga buah cangkir plastik warna hijau,uang tunai Rp.50 ribu dan satu untuk handphone merk Realme warna hitam.
“Untuk tersangka di jerat primer 114 Ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ,dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun atau penjara maksimal 9 Tahun,”ujar Kasat Res-Narkoba,(MR/Amran)


