Pemkab Samosir Rakor Guna Meningkatkan Layanan Perizinan

Pemkab Samosir Rakor Guna Meningkatkan Layanan Perizinan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir mengadakan Rapat koordonasi dalam rangka peningkatkan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan. Rakor Pemkab Samosir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DISPMPTSP) untuk Tim Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan serta Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Samosir, Jumat (23/12/2022).

Rakor dibuka secara resmi oleh Bupati Samosir melalui Asisten II, Hotraja Sitanggang didampingi Kadis PMPTSP Pilippi Simarmata dan dihadiri, Kasat Pol PP dan seluruh Tim Teknis terkait Perizinan Berusaha dan Non Berusaha.

Hotraja Sitanggang menyampaikan bahwa pelayanan publik itu adalah sesuatu hal yang dinamis, cepat dan tidak statis. Jangka Waktu Pelayanan PTSP harus secepat mungkin terhitung sejak diterimanya dokumen Perizinan juga Non Perizinan secara Lengkap dan Benar, kecuali yang diatur waktunya dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah.

“Dengan pelayanan yang cepat, kita yakin Kabupaten Samosir akan memperoleh penilaian pelayanan publik dalam zona hijau oleh Ombudsman,” katanya mengakhiri. (MR/156).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.