Mulai Disorot, Pembangunan Jembatan Kuala Langsa Kilometer 8 Senilai 23.7 Miliar Tak Selesai Tepat Waktu

Mulai Disorot, Pembangunan Jembatan Kuala Langsa Kilometer 8 Senilai 23.7 Miliar Tak Selesai Tepat Waktu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH – Proyek penggantian jembatan Alue Bakau Dua (2) tepatnya di kilometer 8 Gampong Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa Provinsi Aceh, senilai Rp.23.7 miliar dipastikan tak bisa rampung tepat waktu.

Hingga Rabu (21/12/2022) pekerjaan masih berjalan lebih kurang sebesar 70 persen. Padahal, waktu pengerjaan proyek hanya tinggal lima hari atau sampai 26 Desember 2022 mendatang. Kontraktor harus siap menanggung sanksi dan denda atas keterlambatan pekerjaan tidak selesai tepat waktu.

Pantauan Metrorakyat.com, Kamis (22/12), konstruksi utama jembatan, seperti penopang jembatan sudah terbangun. Namun, konstruksi bentang jembatan, bagian tepi dan kedua ujung jembatan belum terbangun. Sejumlah pekerja membuat bekesting konstruksi yang belum terbangun tersebut. Beton dasar jembatan juga belum beraspal.

Beberapa warga turut melihat progres pekerjaan. Sebagai informasi, penggantian jembatan Alue Bakau Dua (2) tepatnya di kilometer 8 Kuala Langsa. Jembatan digunakan sebagai jalur alternatif Kota Langsa menuju pelabuhan Kuala Langsa dan masyarakat setempat.

Koordinator lapangan kontraktor perusahaan PT. Putra Muda Mandiri Group proyek bersangkutan, Rohit, saat ditemui Metrorakyat.com di lokasi proyek, tak memungkiri pekerjaan yang belum rampung masih cukup banyak, saat ini progres sudah berjalan mencapai lebih kurang 70 persen. Pekerjaan itu tak bisa dirampungkan dalam waktu lima hari ke depan.

Pekerjaan yang belum selesai, seperti bentang jembatan, penimbunan, pengaspalan, pembangunan trotoar. Menurut Rohit, pekerjaan tersebut dapat diselesaikan tiga atau dua bulan kedepan.

Menurut Rohit, turun kontrak kerja pada bulan Maret 2022, namun baru bisa kerja di bulan Juni 2022. “Keterlambatan kerja karena Pemko Langsa belum membebaskan lahan dari rumah warga, Itu pun terlaksananya pembebasan lahan pihak kami yang mengeluarkan anggaran,” ujarnya.

Oleh karena itu sambung Rohit lagi, diberikan adendum penambah waktu selama dua bulan kedepan.  “Adapun kami dari pihak perusahaan meminta penambahan waktu tiga bulan sesuai dengan waktu keterlambatan kerja karena lahan belum dibebaskan oleh pihak Pemko Langsa,”sebutnya.

Batas waktu pengerjaan ditambah dua bulan kedepan. Diperkirakan tetap akan terlambat.

Dia menyebutkan, dengan penambahan waktu juga tidak selesai dikerjakan maka pihaknya siap-siap menerima sanksi denda karena tak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Dia juga mengaku perusahaan harus siap menanggung sanksi lainnya. ” Hal tersebut harus diterima agar perusahaan tak dimasukkan dalam daftar hitam atau black list,” tuturnya.(MR/DANTON)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.