Hari Natal 2022, Puluhan WBP Rutan Kelas II B Rengat Kemenkumham Riau Terima Remisi
METRORAKYAT.COM, INDRAGIRI HULU – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) Riau memberikan Remisi Khusus atau potongan masa tahanan dalam perayaan Natal tahun 2022 kepada puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Minggu (25/12/2022).
Pemberian remisi bagi WBP di ruang kunjungan tahanan negara Kelas II B Rengat.Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya lalu dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Natal Tahun 2022. Adapun penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Kelas II B Rengat Kanwil Kemenkumham Riau, Julius Barus SE MH didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Wan Rezwanda, dan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan, Nepri Mutasni.
“Kepala Rutan Kelas II B Rengat Kanwil Kemenkumham Riau, Julius Barus SE MH mengatakan ucapan selamat kepada narapidana WBP beragama nasrani yang pada hari Natal ini mendapatkan remisi/pengurangan khususnya karena telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif dan telah berkelakuan baik selama menjalani pidana,namun apabila nantinya melanggar aturan bisa di cabut remisinya,” katanya.
Dalam amanat Menteri Hukum dan Ham RI yang disampaikan Rutan Kelas II B Rengat bahwa perayaan Natal Tahun 2022 ini mengusung tema ” Pulanglah Mereka Melalui Jalan Lain”.
Pemberian remisi kepada warga binaan ini, merupakan salah satu bentuk dari pemenuhan hak warga binaan dalam rangka pembinaan kerohanian. Yang tujuannya tidak lain adalah, untuk meningkatkan keimanan kepada Tuhan bagi umat Kristiani yang saat ini menjalani masa hukuman.
Ada 35 WBP yang mendapatkan remisi khusus karena telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif dan telah berkelakuan baik selama menjalani pidana, dan 1 WBP asimilasi di rumah.
Remisi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Mentri Hukum dan HAM, Nomor: PAS-1914.PK.05.04, Nomor: PAS-1915.PK.05.04, dan Nomor: PAS-1916.PK.05.04 Tanggal 25 Desember 2022, dengan rincian RK 1 dan II, 15 hari sebanyak 10 orang, 1 bulan sebanyak 22 orang, dan 1 bulan 15 sebanyak 3 orang
Melalui perayaan Natal ini, diharapkan kepada seluruh warga binaan yang merayakan, agar dapat menjadi pribadi yang lebih baik, serta menjadikan momentum ini sebagai sarana introspeksi diri agar menjadi insan yang berakhlak, dan memberi manfaat bagi orang.
Tema “Pulanglah mereka melalui Jalan Lain” ini sebagai mana dikutip dari Matius 2:12, bukan tanpa makna, melainkan jalan lain dalam kalimat tersebut memiliki makna mendalam. Jalan lain dapat dimaknai sebagai jalan baru yang dapat ditempuh umat manusia, meski ada hambatan dan rintangan yang harus dilewati, karena itu adalah petunjuk Tuhan.
“Dengan demikian, mari kita bertekad untuk tidak sekedar berjumpa dengan Yesus, mengenal bahkan menyembah-Nya, tapi terutama mengikuti setiap perintah dan kehendak-Nya dalam segala aspek kehidupan serta memilih jalan Tuhan,” ujarnya.
Beliau menegaskan, bahwa sesuai undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang masyarakat mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan undang-undang, ini memperkuat terwujudnya dan pelaksanaannya konsep keadilan restorasi yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak serta pembaruan hukum pidana nasional.
Karena mewujudkan fungsi persyarakatan ini di mulai pelayanan pembinaan pembimbingan ke masyarakat, perawatan, pengamatan, pengamanan dan pengamatan sesuai amanah undang-undang dengan dibutuhkan komitmen nyata yang tidak hanya baik antara konsep di atas kertas tetapi juga diimplementasikan melalui upaya koordinasi dengan menanggalkan ego sektoral yang distansi untuk dapat membesarkan kemasyarakatan yang pemanis dan warga binaan dapat berperan dalam pembangunan,” tegasnya. ( MR/Ob )
