Diduga Terima Fee dari Kios Pupuk Bersubsidi, Ini Bantahan Dari Distanpangan Langkat
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Pupuk bersubsidi merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk membantu kelompok tani dalam memperoleh pupuk dan mendukung ketahan pangan. Dalam Penebusan Pupuk Subsidi dilakukan dengan cara melihat data yang telah di Entry oleh Tim E RDKK dan SIMLUHTAN, yang mana prosedur ini telah melalui mekanisme Data yang telah di Entry.
Adapun Pupuk Subsidi tidak mengenal istilah Langka, dikarenakan Pemerintah telah mengalokasikan Pupuk sesuai dengan Data yang akurat sesuai keperuntukannya.
Permasalahan harga pupuk bersubsidi di kabupaten Langkat tak kunjung usai, kios pupuk masih menjual pupuk diatas harga eceran tertinggi (HET) ada yang menjual Rp.130.000/sak (Rp.2.600/Kg) sampai Rp. 150.000/sak (3.000/kg), untuk Urea, begitu juga untuk NPK Phonska. Padahal sebelumnya sudah disampaikan oleh Plt.Bupati Langkat akan akan memberantas mafia pupuk di kabupaten Langkat.
Disisi lain, Kementan juga meminta dukungan semua pihak, terutama aparat, untuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi sehingga tidak ada penyalahgunaan pupuk bersubsidi, Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui RDKK dan Harga Sesuai HET.
Baca juga https://metrorakyat.com/2022/11/harga-pupuk-diatas-het-petani-tagih-janji-plt-bupati-langkat/
Salah satu kios pupuk yang tak ingin disebut namanya mengatakan, dijualnya harga pupuk diatas HET akibat ada adanya biaya-biaya lain yang di keluarkan dan adanya titipan” dari Oknum dinas.
Dikonfirmasi (19 Desember 2022), Antoni Ginting, SP, Analisis Distanpangan Kab.Langkat mengatakan bahwa Dinas Pertanian Langkat tidak ada meminta sesuatu apapun apalagi yang namanya titipan maupun fee kepada Kios-Kios Pupuk di kabupaten Langkat, bila ada yang menyampaikan adanya “titipan” sehingga berdampak pada Harga pupuk bersubsidi dijual diatas HET agar disampaikan biar kita klarifikasi.
Mengenai Pengawasan, menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Langkat, ada KP3 disana. “Di Distanpangan tidak ada Anggarannya. jangan kios yang berjualan dan bermain Dinas Pertanian Kena Getahnya,”ujar Antoni Ginting.
(MR/Her)
