BPKD Kota Pematang Siantar Tertutup Saat Dikonfirmasi Terkait Jumlah Dana Pajak PBB Kadaluarsa yang Sempat Ditagih
METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) atau yang lebih dikenal dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pematang Siantar tertutup dan menghindar saat ditanyai wartawan terkait besaran (jumlah) dana pajak bumi dan bangunan (PBB) kadaluarsa yang sempat mereka tagih dari masyarakat (wajib pajak) di Kota Pematang Siantar dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala BPKD Pematang Siantar melalui Kepala bidang Pendapatan 2 Muh. Hamdani Lubis yang ditemui di ruangannya Jalan Merdeka nomor 8 Pematang Siantar, Jumat pagi (9/12/2022) saat dikonfirmasi berapa besaran (jumlah) dana pajak PBB kadaluarsa yang telah sempat mereka tagih dari masyarakat (wajib pajak) menerangkan tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut. Dengan alasan sebab mereka (Dispenda) saat ini sedang diperiksa oleh penyidik Polres Pematang Siantar. “Saat ini kami sedang diperiksa penyidik Polres Siantar bang. Sehingga tidak berani memberikan keterangan atau informasi. Takutnya jadi bola liar atau bola panas yang menimbulkan asumsi dan persepsi macam-macam ditengah tengah publik”, jelasnya.
Selanjutnya saat disinggung dasar hukum atau undang undang mana yang mereka (dispenda) terapkan dalam penagihan pajak PBB yang sudah kadaluarsa (berdasarkan Perda Pemerintah Kota Pematang Siantar nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah), lagi-lagi Hamdani Lubis menjawab, “kami sedang dalam pemeriksaan penyidik bang sehingga kami juga tidak berani menjawab”, pungkasnya.
Masih di hari yang sama, Kepala BPKD Pematang Siantar Masni, SH yang dikonfirmasi lewat panggilan suara WhatsApp sekira pukul 13.20.WIB mempertanyakan bagaimana dengan PBB (pajak bumi dan bangunan) yang sudah kadaluwarsa yang telah sempat ditagih, apakah tidak dikembalikan ke masyarakat?? Dari seberang panggilan Masni menjawab sama dengan jawaban yang dilontarkan oleh anak buahnya Muh. Hamdani Lubis jika mereka sedang diperiksa oleh penyidik polres.
Atas pernyataan dan jawaban di atas tentu menimbulkan pertanyaan publik. Ada apa dengan BPKD Pematang Siantar. Pertanyaan yang sifatnya umum dan publik berhak tahu tetapi selalu tertutup dan dihindari dengan jawaban sedang dalam pemeriksaan penyidik Polri.
Sementara Notaris Dr. Henry Sinaga, M.Kn yang sedari awal menyoal masalah penagihan/ pengutipan pajak PBB yang sudah kadaluarsa yang dimintai tanggapannya melalui panggilan seluler sekira pukul 15.27 WIB menyebut tidak ada alasan Dispenda (BPKD) Siantar untuk tidak boleh memberikan keterangan dengan alasan sedang disidik polisi. Itu tidak ada kaitannya dan tidak ada hubungannya dengan penyidikan. Karena dalam perkara ini rakyat berhak tahu setiap sen uang yang dibayarkan. Berapa jumlah total keseluruhan dari penagihan yang sudah dilakukan. Dan dikemanakan uang itu. Jika mereka memberi jawaban seperti itu berarti kesannya tidak terbuka. Jika sudah tidak terbuka, tentu menimbulkan pertanyaan besar: Ada apa???
Lebih lanjut, ketika dimintai tanggapannya perihal ketertutupan Dispenda terkait dasar hukum atau undang undang yang mereka terapkan untuk melakukan penagihan PBB kadaluarsa, namun tidak dijelaskan oleh Dispenda dengan alasan sedang dalam proses penyidikan, Henry menyebut tidak ada aturan yang mengatur atau melarang jika sedang disidik polisi tidak boleh menjawab pertanyaan atau konfirmasi wartawan. “Jadi jawaban seperti itu jelas mengada-ada”, imbuhnya.
Tambah Henry, terkait ketertutupan Dispenda Siantar yang tidak mampu menjelaskan dasar hukum dalam melakukan penagihan pajak PBB (kadaluarsa) itu jelas namanya merampok atau korupsi.
Jadi dalam hal ini publik berhak dan perlu tahu kemana sebenarnya uang yang mereka setorkan itu. Dan bagaimana nasib uang itu. Dirinya juga meminta agar uang ini harus dikembalikan. “Jadi sekali lagi dirinya menegaskan tidak ada kaitannya dengan sedang disidik atau tidak disidik oleh polisi”, ujarnya.
Diakhir tanggapannya Henry Sinaga menyebut jika dana/uang pajak PBB kadaluarsa yang telah ditagih itu tidak dikembalikan maka itu dianggap korupsi.
“Sebab bagaimana mungkin warga (wajib pajak) yang hak tagihnya sudah hapus tetapi ditagih lagi dengan cara menerbitkan surat paksa. Itu sudah dua kali melanggar aturan namanya”, pungkasnya. (MR/MBPS)
