Wong Chun Sen Mengadakan Sosper No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan Di Kecamatan Medan Tembung

Wong Chun Sen Mengadakan Sosper No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan Di Kecamatan Medan Tembung
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B mengadakan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Letda Sujono (lapangan parkir Amir Hasan/depan eks RS Martondi), Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Senin (31/10/2022).

Turut hadir Dinas Kesehatan Kota Medan Sutan H. Daulat, SKM, dari Puskesmas ada Duma Setiawati Daulay, Dian Sary Seruni, Ratnawati Siregar, SKM, BPJS Kesehatan Kota Medan Clarisa Felicia dan Mia Surianti, Camat Medan Tembung diwakili Sekretaris Camat Kecamatan Medan Tembung Amsari Hasibuan, Lurah Kelurahan Bandar Selamat Muktar Lubis, PAC PDI Perjuangan Kecamatan Medan Tembung, Pemuda Panca Marga, masyarakat dan awak media.

Pada kesempatan ini, Sekretaris Camat Medan Tembung Amsari Hasibuan mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD Kota Medan, yang telah mengadakan sosialisasi di Kelurahan Bandar Selamat.
“Terimakasih kepada pak Wong, telah ditunjuk sebagai tempat sosialisasi di daerah kami. Kita ketahui saat ini sedang musim hujan dan mungkin banyak warga yang sakit, apalagi ada isu berkembang tentang obat-obatan yang ditarik pemerintah untuk obat-obatan yang tidak boleh dikonsumsi,” sebutnya.

Pantauan awak media dilokasi, Wong Chun Sen mengatakan bahwa kemarin dan hari ini, Senin (31/10/2022) DPRD Kota Medan mengadakan sosialisasi berbagai perda di Kota Medan yang harus diketahui oleh masyarakat. Peraturan daerah (perda) ini ada banyak jenisnya, seperti tentang kesehatan, pendidikan, retribusi, keamanan, stunting (gizi buruk) untuk ibu atau bayi, dan masih banyak lagi.

“Maka Perda ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat tahu apa yang dikerjakan DPRD ini. Pada hari ini juga kami akan membahas mengenai iklim cuaca dan banyak masyarakat yang sakit, dan ada lagi isu terdapat kematian gagal ginjal pada anak-anak akibat minum sirup. Maka dari itu jangan lagi sembarangan beli obat-obatan di toko obat. Itu harus ada resep dari dokter karena dari hasil yang masalah gagal ginjal ini ada hampir 241 orang dari 91 sirup yang ditemukan, ternyata ada 5 dan 4 dari India yang jarang kita gunakan, tetapi sirup yang digunakan itu mengandung Etilen Glikol yang diselidiki oleh dan produk-produk tersebut sudah dicabut karena berbahaya untuk anak-anak. Untuk semua orangtua hati-hati memberikan makanan tau minuman kepada anak-anak. Kasus itu sebenarnya sudah ditemukan sejak Januari 2022 lalu. Dengan adanya perda ini, maka sistem kesehatan Kota Medan membuat pemerintah peduli kepada masyarakat dan dibentuklan perda nomor 4 tentang sistem kesehatan Kota Medan ini yang sudah ada 10 tahun lalu, perda ini disosialisasikan agar masyarakat di kota Medan ini paham dan mengerti,” jelas Wong, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini.

Lanjut Wong, sistem kesehatan itu adalah suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya bangsa Indonesia yang saling terpadu dan mendukung guna menjamin derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan seperti pada pembukaan UUD 1945.

“Upaya kesehatan ini dilakukan pada setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan oleh Pemerintah Daerah Kota Medan,” ujarnya.

Menyinggung mengenai kesehatan, kepada masyarakat yang hadir, Wong mengingatkan masyarakat yang hadir untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker. Tak lupa juga, anggota dewan yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan ini memberitahukan masyarakat yang memiliki BPJS Kesehatan PBI bantuan dari pemerintah harus digunakan agar tetap aktif.

“Kita ketahui, saat ini Covid-19 belum selesai, di daerah Wuhan sana sudah mulai lagi, maka dari itu masyarakat Kota Medan harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) selain menjaga kebersihan dan pola hidup sehat, jangan lupa juga memakai masker. Kemudian, jika Bapak dan Ibu memiliki BPJS Kesehatan gratis yang merupakan bantuan dari pemerintah sebaiknya digunakan sebab jika tidak digunakan dalam waktu lebih dari 6 bulan maka akan dinonaktifkan secara otomatis,” terangnya.

Wong menambahkan, pada perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ini, pelayanan kesehatan dasar adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seluruh penduduk yang berada di Kota Medan, baik berupa pelayanan kesehatan perorangan maupun dalam bentuk pelayanan kesehatan masyarakat yang diperoleh melalui saran pelayanan kesehatan dasar Pemerintah, maupun swasta seperti puskesmas beserta jajarannya serta klinik swasta.

“Jadi, sekarang ini di Kota Medan banyak yang gratis, seperti cek kesehatan di puskesmas, di dinas-dinas kalau ada yang gratis jika disuruh bayar, laporkan saja. Termasuk oknum Polisi dijalanan pun tidak boleh melakukan tilang lagi kepada pengendara dijalanan karena sudah ada tilang elektronik, jika ada hal demikian, laporkan saja, biar segera dipecat oknum-oknum yang melakukan itu ya. Artinya ini kan dimudahkan ya masyarakat oleh Pemko Medan,” tegasnya.

Untuk pelayanan kesehatan, Wong Chun Sen mengungkapkan jika ada masyarakat yang sakit jika dalam keadaan kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan cepat maka pasien dapat segera dibawa ke rumah sakit terdekat. “Ini masih banyak juga masyarakat yang belum tahu kalau menggunakan BPJS kesehatan bantuan dari pemerintah yang gratis itu jika ada warga yang sakit, langsung saja bawa ke rumah sakit mana saja yang ada di Kota Medan. Kalau sakit seperti pusing atau demam, itu bisa cek ke puskesmas, atau jika sakitnya tidak bisa ditangani puskesmas maka nantinya meraka yang di puskesmas itu merujuknya ke rumah sakit. Jadi ada prosesdurnya yang harus diketahui,” kata Wong.

Tak hanya itu saja, jika ada masyarakat yang sakit dan dianggap membutuhkan pertolongan cepat atau darurat, tapi tidak punya BPJS, bisa juga langsung dibawa ke rumah sakit dan rumah sakit itu wajib membantu. “Jangan ditanya ada BPJS atau tidaknya, petugas di rumah sakit harus bantu pasiennya dahulu hingga selesai, sudah sedikit ringan, barulah pasiennya dirujuk ke tempat yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kemudian nantinya dari rumah sakit itu menagih tagihannya ke BPJSnya. Nah, itu banyak masyarakat yang tidak tahu. Saat ini Pemko Medan juga sedang berupaya agar masyarakat kota Medan yang ingin berobat ke puskesmas ataupun ke rumah sakit hanya dapat menggunakan KTP saja tidak perlu lagi membawa kartu BPJS Kesehatan lagi tapi kriterianya harus kelas tiga,” ucapnya.

Untuk masalah kesehatan, Pemko Medan menambah anggaran untuk masyarakat yang sudah dibahas di P-APBD pada pembahasan di DPRD Kota Medan beberapa waktu lalu. ” rencana kami tambah 100.000 untuk masyarakat kota Medan dan itu disetujui. Karena anggarannya kurang, jadi kami anggarkan Rp. 100 miliar, maka yang tercover ada 64.499 orang. Inilah kesempatan Bapak dan Ibu yang tidak memiliki BPJS boleh segera mendaftarkan, ini dibuat khusus untuk masyarakat yang tidak mampu. Kalau mau urus BPJS gratis harus segera diurus dengan menyerahkan fotocopy KK dan KTP ke anggota saya yang saya sebutkan namanya tadi,” tutup anggota dewan yang akrab disapa Tarigan ini.

Di akhir acara sosialisasi, Wong Chun Sen membagikan souvenir untuk ratusan masyarakatat yang antusias menghadiri undangan.(MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.