Polres Langkat Gelar Press Release terkait Pengungkapan kasus pasal 338 di Wilkum Polsek Secanggang dan Padang Tualang

Polres Langkat Gelar Press Release terkait Pengungkapan kasus pasal 338 di Wilkum Polsek Secanggang dan Padang Tualang
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Polres Langkat Polda Sumut laksanakan Press Release terkait pengungkapan kasus pasal 338 di Wilkum Polsek Secanggang dan Padang Tualang yang bertempat di Aula Wirasatya Polres Langkat. senin (28/11/2022) sekira pukul 09.30 Wib.

Giat Press Release dipimpin Kapolres Langkat AKBP Danu PAMUNGKAS Totok S.H, S.I.K dan dihadiri Kasat Reskrim IPTU Luis Beltran KrisnadhinataLangsat Marissing S.T.K, S.I.K, M.H, Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, Kapolsek Secanggang AKP Salijah S.H,Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno,Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang IPDA ADI Arifin S.H , Kanit Reskrim Polsek Secanggang IPDA M. Raja Mulia S.H,Para Penyidik Sat Reskrim Polsek Padang Tulang dan Secanggang serta Wartawan Media Cetak dan Elektronik

Kapolres Langkat Polda Sumut AKBP Danu Pamungkas Totok S.H, S. I. K mengatakan dalam kurun waktu satu bulan kasus Perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan hilsngnya nyawa orang lain yang berhasil di ungkap Polres Langkat Polda Sumut ada 2(dua) yaitu :
1. laporan Polisi Nomor : LP/A/82/XI/ 2022/SU/LKT/SEK-PADANG TUALANG/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tanggal 25 November 2022. Tindak Pidana Menghilangkan jiwa orang lain atau Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

Pada hari Jumat tgl 25 November 2022 sekira pkl 10.00 Wib korban Reno(49)Karyawan PT. RapalaRapala dan pelaku THA alias lilik (19) warga Desa Sei Musam Kec. Batang Serangan Kab. Langkat berhasil di amankan Sabtu tanggal 26 November 2022 sekira pukul 03.00 wib oleh Tim gabungan Sat Reskrim Polres Langkat dipimpin Ipda Herman Sinaga, S.sos, S.H, M.H. bersama Kanit Reskrim polsek Pd Tualang Ipda Adi Arifin, SH beserta team Unit Reskrim Polsek Pd.Tualang dengan di back up tim dari subdit III ditreskrimum polda sumatera utara sedangkan seorang pelaku berinisial TIO sedang dalam pencarian.

Adapun motif pelaku, butuh uang untuk ongkos mencari kerja dengan barang bukti 1(satu) picies Dompet warna coklat berisikan KTP dan SIM atas nama Reno (milik Korban), 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam Biru (milik korban),1 (satu) buah tas sandang warna hitam,Uang tunai sebesar Rp 3.000 (tiga ribu rupiah) sisa hasil kejahatan kejahatan menurut pengakuan tersangka uang hasil kejahatan untuk nebus tas yang di gadaikan,terhadap pelaku diacam dengan pasal 338 hukum 15 tahun penjara.

2.Laporan Polisi Nomor : LP/B/34/XI/2022/SPK-T/POLSEK SECANGGANG/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, Tanggal 12 Nopember 2022.* Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pembunuhan dan atau Penganiayaan Menyebabkan Matinya Orang.

Waktu terjadinya perkara, Kamis tgl 10 Nopember 2022 pukul 00.15 Wib Korban benama Yogi ardian (17) warga dusun parit pompa Desa Secanggang dan pelaku berinisial SPN alias Adek.

Kejadian perkara dipinggir Sungai Secanggang Dsn. VI Jln. Masjid Desa Secannggang Kec. Secanggang Kab. Langkat dan pekaku SPN alias Adek(31) warga Jl. Masjid Dsn. VI Desa Secanggang Kecamatan Secanggang beserta barang bukti baju switer warna orange (milik korban), Baju kuning , Celana Dalam warna biru (milik korban),HP Oppo warna merah (milik korban),Baju kaos warna biru milik pelaku untuk mencekik korban saat ini telah berhasil diungkap dan diamankan kurang dari 24 jam oleh Unit Reskrim Polres Langkat Polda Sumut.

Motif pekaku dalam melakukan tindak pidana pencurian dan pembunuhan karena butuh uang untuk menjemput istri, selanjutnya pelaku diancam dengan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mr/yo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.