Polres Aceh Barat Amankan penambang Emas Ilegal di kecamatan pante Cermin. Aceh Barat.
METRORAKYAT.COM, MEULABOH – Polisi Resor (Polres) Aceh Barat kembali melakukan penangkapan pelaku terhadap penambangan tanpa izin (PETI) ilegal minning yang berlokasi di Dusun Krueng Meulaboh, Gampong Pante, Kecamatan Pante Cermen, Aceh Barat, Kamis (19/11/2022).
Berdasarkan informasi tersebut yang telah diperoleh, saat dikonfirmasi Pewarta, Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso, S.I.K.,M.Si melalui Kasatreskrim AKP Riski Andrian membenarkan kejadian tersebut.
AKP Riski Andrian mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan sekira pukul 01.00 Wib pada hari Kamis 17 November, dan sejumlah orang di amankan.
“Kamis lalu kita dari kepolisian melakukan penindakan berupa penangkapan pelaku PETI (pertambangan tanpa izin) ilegal mining dengan jumlah pelaku dua orang,” kata AKP Riski Adrian.
Lanjutnya, AKP Riski Andrian juga mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat Excavator (beko) merek Sumitomo warna Kuning.
Dalam penangkapan itu pihak kepolisian juga mengamankan dua buah indang alat pendulang Emas, serta tiga lembar ambal penyaring emas dan dua plastik gula yg berisikan pasir becampur butiran bewarna kuning yang diduga kuat adalah emas hasil dari hasil penambangan ilegal.
Kasatreskrim AKP Riski Andrian mengatakan atas perbuatan para pelaku ilegal minning itu, dikenakan Pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang MINERBA Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta.
Dalam penangkapan itu kepolisian resor aceh barat mengamankan Dua orang pelaku dengan inisial MU (23) tahun, dan AR (20) tahun, JA (36) tahun, merupakan warga aceh barat dan satu lainnya berasal dari Kabupaten Bireuen.(MR/red)
