Petugas Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal Penyelundupan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara bersama Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung, Bea dan Cukai Medan, Bea dan Cukai Kuala Tanjung dan Bea dan Cukai Sibolga melaksanakan kegiatan Konferensi Pers atas Barang Hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai periode September 2022 s.d. Oktober 2022. Kamis, (03/11/22).
Barang Hasil Penindakan ini, merupakan hasil sinergi dari Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, dan Bea Cukai Medan, serta Bea Cukai Teluk Nibung, maupun Bea Cukai Kuala Tanjung, dengan Bea Cukai Sibolga dan dari Kanwil Khusus Bea dan Cukai Kepulauan Riau.
Adapun aksi gerakan petugas dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal, dengan hasil penindakan sambil di lanjutkan proses penyidikan yaitu: mengangkut 100 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang = 1.000.000 batang rokok illegal merk CAMCLAR yang tidak dilekati pita cukai yang terjadi pada tanggal 23 September 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di Pintu Tol Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dan menetapkan 1 orang tersangka berinisial M.
Menurut sumber Pers Relis Bea Cukai Teluk Nibung menyampaikan, mengangkut 449 balepress pakaian bekas menggunakan 1unit kapal motor dengan nama Kapal KM. Cahaya Baru GT. 34 No:1125/Ppe di Perairan Pulau Berhala, Kabupaten Serdang Berdagai Sumatera Utara, yang berasal dari Port Klang Malaysia tujuan Kabupaten Batubara ketika terjadi pada tanggal 23 Oktober 2022 sekitar pukul 22.15 WIB.
Adapun dan menetapkan 6 orang tersangka Inisial B, SM, SR, NS, R, dan MF; yang mengangkut 13 karton @50 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 130.000 batang rokok merk LUFFMAN yang tidak dilekati pita cukai yang terjadi pada tanggal 01 November 2022 sekitar pukul 00.30 WIB di Jl. SM Raja, Kota Sibolga dan menetapkan 1orang tersangka Inisial N.
Oleh karenanya, pada menimbun 127 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang = 1.270.000 batang rokok illegal merek CAMCLAR yang tidak dilekati pita cukai yang terjadi pada tanggal 12 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 WIB di Gudang Ekspedisi CV. Dua Bintang Trans, Jalan Bandara Kualanamu KM 8-9, Deli Serdang, Sumatera Utara dan menetapkan 1 orang tersangka Inisial M. Perkiraan Nilai Barang berupa rokok illegal dan bale yang akan diselundupkan sejumlah Rp 5.938.900.000, -, dan Potensi Kerugian Negara sebesar Rp 2.500.100.000,- ujar sumber Bea Cukai Teluk Nibung. (MR/Ade).
