Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Resmi di Setujui dan di Tetapkan Menjadi Undang-Undang

Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Resmi di Setujui dan di Tetapkan Menjadi Undang-Undang
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SORONG SELATAN – Pembentukan rancangan undang-undang provinsi Papua Barat Daya kini resmi di tetapkan dan di undangkan menjadi Provinsi ke-38 di Indonesia pada Kamis, (17/11/2022) diruang sidang kantor DPR RI.

Penetapan tersebut diawali dengan pembacaan laporan tanggapan komisi 2 DPR RI terkait rancangan pembentukan provinsi Papua Barat Daya.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut Ketua DPR-RI secara visik, virtual, kementerian dalam Negri, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI,Wakil Menteri Keuangan RI dan Tokoh serta Masyarakat Provinsi Papua Barat Daya

Usai pembacaan laporan tanggapan komisi 2 DPR RI dan dilanjutkan dengan putusan sehingga Ketua DPR RI RI Dr. (H.C) Puan Maharani menanyakan ke Forum DPRD apakah RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya daya setujui menjadi undang-undang dan jawaban Anggota DPR RI dapat menyetujui nya menjadi UU.

Tito Karnavian, Mentri Dalam Negri dalam penyampaian pendapat akhir mewakili presiden RI mengungkapkan bahwa rapat paripurna yang mulia ini dalam rangka pengambilan keputusan tingkat II atas rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Atas nama pemerintah menyampaikan apresiasi yang tinggi atas segala kerja keras dan komitmen yang tinggi dalam rangka penyusunan rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya mulai dari tahap perumusan dan penyiapan naskah akademik di badan kalian kemudian proses harmonisasi di badan legislasi.

Pemerintah juga berterima kasih atas dukungan yang penuh tantangan yang konsuntif kerjasama yang sangat baik dalam pembahasan yang meskipun ada dinamika tapi banyak hal yang kemudian terjadi kesepakatan baik pada saat panitia dan hingga kita saat ini kita sudah mendengar bersama telah diambil keputusan untuk persetujuan di Paripurna terhadap RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

“Pada rapat yang sangat mulia ini berkenan kami Wakil pemerintah menyampaikan padangan akhir secara singkat sebagai berikut,

Pertama, hari ini merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat khususnya wilayah sorong Raya sekitarnya dan tentunya Indonesia secara umum Kita menyambut hadirnya Provinsi Papua Barat Daya sebagai Provinsi ke-38 Republik Indonesia, kamu di balik yang membahagiakan ini masih banyak kerjaan ke depan yang memerlukan kolaborasi kita semua baik pemerintah kemudian daerah dan tentunya juga dari DPR RI DPD RI semua kepentingan agar provinsi baru ini tidak hanya secara dejure disepakati tetapi juga Defaktu untuk operasional,”ujar Tito.

Kedua, disampaikan lagi, bahwa pembentukan RUU Papua Barat Daya ini adalah atas dasar inisiatif DPR RI yang disetujui oleh pemerintah untuk dibahas telah menerima aspirasi dari berbagai unsur masyarakat Papua Barat itu dari kepala daerah provinsi, kabupaten kota yang terkait kemudian, DPRPB, MRPPB, tokoh agama tokoh, Adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan birokrat yang ada di Papua Barat Daya yang diterima langsung baik oleh DPR RI DPD RI maupun oleh pemerintah.

Ketiga, kebijakan pemekaran daerah di wilayah Papua merupakan amanat dan implementasi pasal 76 undang-undang nomor 2 tahun 2021 yang telah disahkan tanggal 19 Juli 2021. Pondasi utama dalam RUU untuk pembentukan Provinsi Papua daya adalah bahwa pemekaran daerah Papua harus menjamin dan memberikan ruang kepada orang-orang Papua Dalam akses politik, pemerintahan, perekonomian, sosial budaya dan sebagainya.

Ke empat, melalui RUU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya diharapkan dapat menjadi payung hukum terutama dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan awal mulai tahap awal pada provinsi Papua Barat Daya dan menjadi legasi atau warisan kita semua sebagai upaya yang positif untuk mendekatkan rentang kendali pemerintahan dan peranan publik khususnya di Papua Barat dan Papua Barat Daya dalam rangka percepatan serta pemerataan pembangunan,”sebutnya.

Sementara itu, Rico Sia Anggota DPR RI Komisi VII Dapil Papua Barat dalam kesempatan akhirnya menyampaikan terima kasih kepada ibu Ketua DPR RI wakil ketua DPR RI atas pengesahan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini.

Mewakili stakeholder dari Papua Barat Daya kami dari hati yang paling dalam sangat berterima kasih atas pengesahan hari ini juga kepada pemerintah yang khususnya diwakili oleh menteri dalam negeri yang hari ini ada mungkin belum keluar.

“Saya sampaikan pesan mohon bimbingannya kepada pemerintahan yang akan datang sehingga Provinsi Papua Barat Daya bisa menjadi salah satu provinsi dengan daerah bawahan yang betul-betul mensejahterakan masyarakatnya demikian,”harap Rico Sia.(MR/DEWA)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.