OJK Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional di Daerah

OJK Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional di Daerah
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap melakukan akselerasi pemulihan ekonomi nasional di daerah dengan optimalisasi 458 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di 34 provinsi dan 424 kabupaten/kota.

Hal ini dibenarkan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar melalui keterangan tertulisnya diterima metrorakyat.com, Sabtu (6/11/2022). OJK melaksanakan edukasi keuangan secara masif, baik secara online maupun Learning Management System (LMS) juga media sosial, serta tatap muka dengan melakukan kolaborasi bersama Kementerian/Lembaga dan pemangku kepentingan lainnya.

Lebih lanjut disampaikan, edukasi dan inklusi keuangan syariah juga akan menjadi program prioritas OJ.

Salah satunya melalui peringatan Hari Santri yang telah dilaksanakan secara serentak di lima Pondok Pesantren yang melibatkan 5 ribu santri juga dihadiri Wakil Presiden Republik Indonesia.

Selain itu, OJK juga telah meluncurkan modul keuangan syariah tingkat basic dan intermediate yang dapat di akses melalui LMS Edukasi Keuangan. Selanjutnya, mendorong tingkat pemahaman investor, OJK yang turut berpartisipasi melakukan kampanye global World Investor Week (WIW) yang diinisiasi oleh The International Organization of Securities Commissions (IOSCO).

Untuk mengukur tingkat efektifitas program literasi dan inklusi keuangan, OJK melaksanakan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) keempat tahun 2022 dengan menunjukkan indeks literasi keuangan meningkat menjadi sebesar 49,68 persen (dari level 38,03 persen di tahun 2019) dan indeks inklusi keuangan naik menjadi sebesar 85,10 persen (dari level 76,19 persen di tahun 2019).

“Dengan demikian, gap tingkat literasi dan inklusi keuangan menurun dari 38,16 persen di tahun 2019 menjadi 35,42 persen di tahun 2022,” jelasnya.

Sementara itu, hingga 28 Oktober 2022, OJK telah menerima 261.204 layanan melalui berbagai kanal, termasuk 11.802 pengaduan. Jenis pengaduan masih didominasi oleh restrukturisasi kredit/pembiayaan, perilaku petugas penagihan dan layanan informasi keuangan.

“Sebagai kaitan ini, OJK telah menindaklanjuti setiap pengaduan dengan memanggil Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait guna memperoleh klarifikasi dan penyelesaian,” tutur Mahendra.

Ditambahkan Mahendra, sampai 28 Oktober 2022, tingkat penyelesaian pengaduan adalah 88 %. (MR/156).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.