Loka POM Inhu Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal, Bupati Inhu: Apresiasi Hadirnya BPOM di Inhu

METRORAKYAT.COM, INDRAGIRI HULU – Loka POM Kabupaten Inhu melakukan pemusnahan obat dan makanan yang tidak memenuhi aturan yang ada tepatnya di kantor Loka POM jalan Indragiri lingkungan kantor pemerintahan Kabupaten Inhu Pematangreba Selasa (29/11/2022)
Kegiatan pemusnahan tersebut di hadiri Bupati Inhu diwakili Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Inhu, Elis Julinarti, DCN.MM.Kes, Forkopimda, Kepala OPD Inhu, Kepala Loka POM Inhu dan jajarannya, Ketua dan pengurus organisasi progesi kesehatan,mahasiswa stikes harkausyar, dan tokoh masyarakat.
Kepala POM Kabupaten Indragiri Hulu, Emi Amalia, S.Farm, Apt, M,Sc mengatakan, kegiatan pemusnahan dilakukan terhadap produk obat, pangan, kosmetik, obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat, ketentuan,mutu, kualitas maupun produk tanpa izin edar atau ilegal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dari hasil pengawasan loka POM Inhu di sarana distribusi di Inhu periode bulan Nepember 2021 hingga tahun 2022.
“Sedangkan obat dan makanan yang dimusnakan tersebut nilai ekonominya sebesar Rp.278.151.495 rupiah dengan rincian 24.559 kemasan, kemudian pemusnahan dilakukan dengan cara membuka dan merusak kemasan dan produk diserahkan kepada jasa pemusnahan limbah PT. Tenang Jaya Sejahterah,” katanya.
Ditambahkan, selain pemusnahan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan, juga silaturahmi pengenalan kantor loka POM Inhu sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) Nomor 24 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan BPOM nomor 22 tahun 2022 tentang organisasi tata kerja unit pelaksanaan teknis di lingkungan BPOM ditetapkan bahwa loka POM Inhu, Inhil dan Kuantan Singingi.
BPOM juga terus meningkatkan pendampingan dan pembinaan terhadap UMKM yang ingin memperoleh nomor izin edar BPOM sebagai salah satu kegiatan pengawasan pre market sebelum produk beredar. Karena terdapat produk produk lokal Inhu yang telah memiliki izin edar BPOM seperti madu, dan berbagai makanan ringan seperti garam, air minum dalam kemasan, bahkan obat tradisional.
“Masyarakat dihimbau tetap untuk melakukan cek Klik pada produk obat dan makanan sebelum di konsumsi. BPOM hadir dalam memberikan informasi obat dan makanan yang aman,” ucapnya.
Sementara bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi SE yang diwakilkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Inhu, Elis Julinarti, DCN.MM.Kes menyampaikan apresiasi atas hadirnya kantor BPOM di Inhu untuk melakukan pengawasan obat dan makanan di wilayah Inhu.
Keberadaan kantor loka BPOM di Inhu untuk memberikan dampak positif terutama berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat khususnya memberikan pembinaan UMKM yang akan mengajukan sertifikat izin badan POM.
“Seperti kita lihat deretan produk yang tidak memenuhi ketentuan atau ilegal hasil pengawasan oleh BPOM, tentu produk produk tersebut tidak layak untuk dikonsumsi, sehingga obat dam makanan yang dimusnahkan ini menjadi bukti kinerja yang telah ditunjukkan oleh jajaran loka POM Inhu sebagai wujud rasa aman kepada masyarakat Inhu,” ucap Elis. ( MR/Ob )