Kwalitas Proyek Jalan Di kelurahan Senalang di Pertanyakan
METRORAKYAT.COM, LUBUK LINGGAU – Proyek jalan cor di kelurahan Senalang – Sumatera Selatan, diduga langgar undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Pasalnya, di lokasi proyek tidak terlihat papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, pemenang lelang, juga asal dana anggaran yang dipakai.
Seharusnya proyek pemerintah tidak cantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya, bukan saja langgar Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.
Sebagaimana dari pantauan Wartawan dilokasi proyek jalan cor tersebut, sangat lah tipis menurut keterangan salah satu warga sekitar lokasi.
“Ketebalanya bervariasi yang patut dipertanyakan kwalitas bangunan tersebut, Pemasangan papan proyek adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap kontraktor atau pemenang lelang,”sebutnya.
“Jika mereka tidak memasang papan plang proyek, berarti mereka sudah melanggar Undang Undang.
“Proyek pemerintah itu harus memasang papan plang pada lokasi pekerjaan. Salah satu tujuannya adalah masyarakat bisa sama sama mengawasi jalannya proyek pembangunan yang dikerjakan oleh para kontraktor, sebagaimana sudah diatur dalam undang undang,.
menganggap bahwa pengawasan dari dinas PU kota Lumun Abang Lubuk Linggau. Linggau kurang dijalankan dengan semestinya, sebab di beberapa tempat seperti ini, lanjutnya sering di jumpai dalam proyek proyek pemerintah kota lubuklinggau yang dikerjakan para kontraktor nakal.
“Mereka sengaja tidak memasang papan plang diduga agar masyarakat sulit mengontrol dan mengawasi proyek pekerjaan pemerintah.
Sampai sekarang belum ada penjelasan dari pihak dinas maupun pihak kontraktor.(MR/Agussalim)
