Diduga KPLP Lapas Kls IIA Lhokseumawe Usir Pengacara, Kakanwil Kemenkumham Aceh Sebut Ada Miskomunikasi Kedua Belah Pihak

Diduga KPLP Lapas Kls IIA Lhokseumawe Usir Pengacara, Kakanwil Kemenkumham Aceh Sebut Ada Miskomunikasi Kedua Belah Pihak
310 views

METRORAKYAT.COM, LHOKSEUMAWE

METRORAKYAT.COM, LANGSA – Masa Karantina 14 hari terhadap Terdakwa F telah usai, dimana terdakwa mulai dikarantina sejak 8 November 2022 yang jika dihitung 14 hari maka telah selesai pada 22 November 2022, keluarga berkunjung namun dengan alasan oleh pihak sipir lapas mengatakan “belum bongkar”, maka keluarga mengadukan hal ini kepada Penasehat Hukum karena tidak bisa berjumpa padahal T10 pun sudah di kantongi oleh pihak keluarga.

Demikian diutarakan kuasa hukum Terdakwa F, Rizal Sahputra, SH kepada Wartawan Kamis ( 24/11/2022).

Lebih lanjut Rizal menyebutkan, Penasehat Hukum Terdakwa F, Rizal Saputra datang bersama keluarga Terdakwa, menjelaskan segala halnya telah mengikuti aturan yang ada di Lapas kepada petugas lapas, dan mempertanyakan kenapa pihak keluarga Terdakwa diperlakukan seperti itu, ujar nya.

Kemudian tidak berselang lama, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Lhokseumawe bernama Faisal datang, dan berikutnya salah seorang petugas wanita mengenakan pakaian batik yang tidak diketahui namanya malah mengulang kalimat dari Penasehat Hukum seolah-olah tidak menerima apa yang telah disampaikan Penasehat Hukum hingga terjadi debat yang pada akhirnya sang KPLP dengan nada keras mengatakan panggil seluruh petugas usir ini Penasehat Hukum, dan Penasehat Hukum memilih untuk keluar menghindari perdebatan berkepanjangan, namun itu belum usai, sang KPLP keluar dan malah mengajak berduel, namun kembali Penasehat Hukum tidak mempedulikan apa keinginan dari sang KPLP Lapas Lhokseumawe.

“Jika memang begini yang diterima oleh Penasehat Hukum, bagaimana jika ini terjadi kepada masyarakat lainnya yang ingin mengunjungi Tahanan/WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), semoga ini menjadi perhatian Kakanwil Menkumham Aceh, sehingga masyarakat tidak berhadapan dengan ” Preman” tetapi petugas yang humanis dalam memberikan pelayanan, itu harapan kami kedepannya,”katanya.

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Aceh, Drs. Meurah Budiman, SH.MH. yang dihubungi melalui telpon selular, Kamis (24/11/2022), menyebutkan sudah mengetahui masalah nya, hanya sedikit salah mis komunikasi, tapi pihaknya sudah memerintahkan Kadivpas untuk menelusuri kasus ini

Dikatakan ampon Meurah, segera kita perbaiki, dan tidak boleh arogan dengan siapa pun petugas lapas di Aceh, petugas harus berikan pelayanan terbaik, untuk masyarakat dan kepada siapapun, ujar ampon Meurah di ujung ponsel nya, kepada Wartawan.(MR/FAHRID)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.