Proyek Tanpa Plang Nama Ditemukan di Kelurahan Kwala Bekala, Diduga dibackup Lurah dan Kepling

Proyek Tanpa Plang Nama Ditemukan di Kelurahan Kwala Bekala, Diduga dibackup Lurah dan Kepling
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Proyek Perbaikan Jalan di Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan membuat ulah. Terkait dengan adanya pengerjaan proyek tanpa memasang papan nama ini terjadi lagi di ruas Jalan Luku 1 Kwala Bekala.

Pantauan dilapangan, Senin, (31/10/2022), sedang mengerjakan proyek berupa perbaikan dan pengaspalan jalan. Tampak Lurah dan Kepala Lingkungan yang berada di lokasi menutup jalan dan mengawasi pekerjaan tersebut.

Lurah Kwala Bekala, Muhammad Yuda Prastya saat dikonfirmasi terkait tidak dipasangnya plang papan nama proyek menyebutkan itu proyek PU dan mengarahkan awak Media untuk bertanya kepada Wagiman yang mengaku sebagai Pengawas Lapangan .

Disebutkan lagi, ia hanya mengetahui adanya perintah pembangunan jalan dan uniknya, ia sendiri tidak mengetahui sumber pembiayaan proyek tersebut.

“Kalau soal plang proyek, saya kurang paham, intinya bukan proyek dana Kelurahan. Setahu saya, ini merupakan Proyek dari dinas PU Kota Medan”. ungkap Wagiman.

Wagiman didampingi Lurah mengatakan bahwa tidak setiap proyek harus memasang papan nama informasi proyek.

“Saya kurang paham, silahkan bapak konfirmasi ke dinas PU kota Medan terkait pekerjaan ini,” ujarnya lagi.

Amatan wartawan, proyek tanpa ada papan plank proyek merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan peraturan lainnya.
Pelanggaran yang dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tampaknya, pekerjaan yang dilakukan di jalan Luku 1 Kwala Bekala ini belum diketahui sumber pendanaan pengerjaan proyek tersebut.

Seharusnya, pengerjaan yang dilakukan harus memasang plang nama proyek sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Ditempat terpisah, pengamat sosial masyarakat Romi Pasaribu yang juga merupakan ketua Relawan Indonesia Kerja ( RIK ) Kecamatan Medan Johor mengungkapkan kekesalannya terkait adanya temuan proyek tanpa menggunakan plang nama di Kwala Bekala tersebut. Hal ini perlu diklarifikasi, apakah ini ada unsur kesengajaan baik dari pihak Dinas PU maupun rekanan (kontraktor).

“Saya minta kepada Bapak Wali Kota Medan agar cermat menyikapi sekecil apapun persoalan yang ditemukan masyarkat, karena proyek ini berasal dari uang rakyat. Harus ada sanksi, jika ini benar adanya unsur kesengajaan,” tukas Romi.(MR/tim)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.