Paripurna DPRD Samosir, Fraksi PDI-P Tolak P-APBD 2022

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Rapat paripurna DPRD Samosir, Fraksi PDI-P menolak pembahasan P-APBD 2022 yang digelar 30 September lalu. Ada beberapa hal tersebut disebabkan anggaran pengeluaran hanya kepentingan TBPP yang tidak ada urgensinya. Oleh sebab itu Fraksi PDI-P memilih tidak ikut hadir dalam pembahasan tersebut
Sebagai rincian alasan Fraksi PDI P menolak hadir, seperti yang diungkapkan seorang anggota DPRD Samosir dari PDI-P, Pilippus Pandiangan.
Pertama, Fraksi PDI-P menolak biaya honor untuk 7 orang anggota Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP) sebesar Rp17 juta/orang.
Kedua, menolak biaya sewa Hotel Vantas sebesar Rp40 juta/bulan, diduga milik orangtua Bupati sebagai rumah dinas sementara Bupati.
Ketiga, mendesak agar 9 Unit alat berat milik Dinas PUPR yang baru dibeli, secepatnya ditempatkan di 9 Kecamatan wilayah Samosir, untuk kebutuhan masyarakat.
Hal inilah penyebabnya Fraksi PDI-P tidak menghadiri rapat paripurna,” tegas Philippus Pandiangan, kepada wartawan, Kamis (6/10/2022), Samosir.
Maka ketidak hadiran Fraksi PDI P adalah murni menyelamatkan uang rakyat atau APBD agar tidak digunakan kepada hal-hal yang tidak pro rakyat, seperti pembayaran honor 7 orang TBPP yang diangkat berdasarkan SK Bupati Samosir.
“Ini adalah merupakan aspirasi dari masyarakat, juga bukan hal yang mendesak untuk Samosir TBPP. Masih banyak yang harus dibangun untuk dianggarkan dari pada menggaji TBPP dengan ratusan juta per tahun,” ucap Pilipus Pandiangan.
Lanjut Philippus Pandiangan, bahwa Fraksi PDI-P bukan ini kali saja tidak hadir dalam rapat paripurna DPRD Samosir. Sebelumnya, saat APBD Tahun 2022 yang diparipurnakan pada 2021 lalu, seluruh anggota DPRD dari Fraksi PDI-P juga melakukan aksi walk out. Namun, karena akhirnya penentuan melalui mekanisme voting, tetap saja anggaran untuk honor 5 orang anggota TBPP disetujui.
“Akhirnya anggaran biaya honor untuk 5 orang anggota TBPP menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI),” sebut dia. (MR/156).