Diduga Oknum Pegawai BRIN Jual Aset Negara
METRORAKYAT.COM JAKARTA – Dugaan ini timbul setelah awak media mendatangi lokasi tanah milik BRIN di daerah Gunung Sindur Kab. Bogor Jawa Barat.
Pantauan awak media di lokasi, didapati tanah milik Puspitek yang saat ini berubah nama menjadi BRIN dijadikan galian C. Tampak Alat Berat dan puluhan truk sedang memuat tanah timbun yang informasinya akan di bawa untuk penimbunan pembangunan jalan tol.
Saat ditanyai awak media masyarakat setempat mengatakan praktek ilegal ini sudah berjalan lama,” dah lama ini berjalan pak, dah banyak tanah yang diangkut dari galian itu”, ucap salah seorang warga yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Praktek ilegal ini jelas sangat merugikan negara, karena diduga ada oknum pegawai Brin berinisial TT yang menjual tanah timbun tersebut ke perusahan swasta PT. Pramanda untuk penimbunan jalan Tol.
Informasi yang didapat dari oknum pegawai BRIN berinisial TT mengatakan sudah lebih dari 2000 ret tanah timbun tersebut dijual untuk pembangunan jalan Tol melalui PT. Pramanda,” ya sudah 2000 ret tanah itu dijual untuk pembangunan jalan Tol melalui PT. Pramanda dan saat ini sedang berjalan 1000 ret lagi”, terangnya.
Jika dikonversikan ke m3, 1 ret mobil truk colt diessel dapat mengangkut 7 kubik tanah timbun, jadi yang sudah terjual 2000 x 7 =140.000 kubik tanah BRIN yang sudah diangkut PT. Pramanda untuk penimbunan jalan TOL, belum lagi yang sedang berjalan saat ini 1000 ret.
Kejadian ini sangatlah disayangkan karena diduga para pelaku adalah oknum pegawai BRIIN sendiri, yang nekad
menjual tanah milik BRIN dengan motif meratakan tanah, sehingga lahan tersebut dijadikan galian C yang ilegal.
Perbuatan ini jelas sudah merugikan negara karena telah menjual aset negara secara sengaja dan terang-terangan. Diminta kepada pihak yang berwajib untuk segera mengambil tindakan yang tegas, kepada para pelaku dan yang turut serta ikut melakukan tindak pidana pencurian tanah pemerintah tersebut.
(MR/Red).
