Diduga Lalai Dalam Pengawasan, Pekerjaan Proyek Rehabilitasi Gedung Laboratorium Dinkes Langgar K3

METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH – Sering kali terlihat dalam pembangunan proyek adanya himbauan “utama kan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)”. Himbauan tersebut adalah keamanan dalam bekerja, agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Hal itu wajib diterapkan oleh semua perusahaan yang tertuang dalam undang-undang ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 87 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang disebut (K3).
Namun beda halnya dengan para pekerja di proyek rehabilitasi gedung UPTD laboratorium Kesehatan Kota Langsa Gampong Paya Bujok Tunong Jalan. Lilawangsa Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa Provinsi Aceh. Terlihat mereka sama sekali tidak menerapkan aturan K3, padahal itu sangat penting dalam pekerjaan sebuah proyek bangunan.
Saat pekerja dikonfirmasi oleh awak media MetroRakyat. Com kenapa tidak memakai safety K3, dia mengatakan “ribet. (K3) diabaikan oleh para pekerja, jelas-jelas itu penting buat keselamatan kerja, “ujarnya.
“Kenapa pelaksana dan pengawas proyek. Membiarkan para pekerja tidak mengikuti aturan safety K3, “ujarnya. Sabtu (1/10/2022).
Seharusnya apabila ada pekerja yang tidak mengikuti aturan UU Ketenagakerjaan pasal 87 perihal safety K3. pelaksana dan pengawas proyek wajib menegur dan memberikan sanksi tegas kepada para pekerja.
Apabila dibiarkan dan aturan tidak dijalankan kepada para pekerja, maka konsultan pengawas, PPTK dan pelaksana proyek diduga lalai dalam menerapkan safety K3 terhadap para pekerjanya.
Patut diduga dalam RAB proyek rehabilitasi gedung UPTD laboratorium dinas Kesehatan Kota Langsa, ada anggaran safety K3. Kalau dilihat dari papan informasi pembangunan proyek rehabilitasi gedung UPTD laboratorium memakan anggaran sebesar Rp.816.618.417 dengan pelaksana CV. TAMIANG GEMILANG, Pengawas. CV. PENUS GRAPHINDO KONSULTAN. Sumber dana DOKA tahun 2022.
“Sementara itu, proyek yang lagi dikerjakan tanpa memasang papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” tegas salah satu warga pada awak media ini, Sabtu (1/10/2022).
“Semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya memberikan surat pemberitahuan kepada pihak pemerintah Gampong (desa), kalau ada masyarakat bertanya ini proyek apa?,” ungkap warga Paya Bujok Tunong yang minta tidak disebutkan namanya.
Dia sangat menyayangkan seperti pengawas lapangan memonitoring dan menegur rekanan agar memasang papan informasi proyek saat di mulai pekerjaan.
Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap warga yang mengetahui betul tentang proyek itu.
Pantauan awak media di lokasi proyek tersebut, pekerjaan proyek yang sudah berjalan hampir satu bulan lebih tanpa terpasang papan nama proyek itu benar adanya.
Dan yang anehnya awak media ini menemukan papan nama proyek disembunyikan didalam sebuah ruangan dan diduga kontraktor sengaja tidak memasangnya hanya diletakkan begitu saja, indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran ke publik.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak yang bertanggung jawab tentang proyek rehabilitasi gedung UPTD laboratorium dinas kesehatan Kota Langsa, yang mengabaikan K3 dan tidak terpasang nya papan nama proyek. Baik dari PPTK dinas kesehatan, Konsultan Pengawas dan pihak kontraktor selaku pelaksana proyek tersebut.(MR/DANTON)