BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tengah Dan Dinkes Bener Meriah Tandatangani Perjanjian Kerjasama Kecelakaan Kerja
METRORAKYAT.COM, BENER MERIAH – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Aceh Tengah menandatangani perjanjian kerjasama terkait pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) bersama Dinas Kesehatan Bener Meriah.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tengah, Arif Affan, Kepala Bidang Pelayanan Evi Suryani, Penata Madya Keuangan Marazon Harahap, Kepala Dinas Kesehatan Bener Meriah Abdul Muis beserta jajarannya.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah pada Rabu (12/10/2022) tersebut, seluruh puskesmas di Kabupaten Bener Meriah nantinya akan dapat melayani peserta BPJS ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tengah, Arif Affan menyampaikan bahwa kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi akibat hubungan kerja, baik itu berangkat, pulang maupun pada saat di tempat kerja, ataupun urusan kedinasan.
“Pengobatan kecelakaan kerja sesuai PP 44 tahun 2015 adalah sesuai kebutuhan medis (tidak ada batasan biaya),” katanya.
Selain itu, kata Arif, peserta juga akan ada santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat fungsi dan cacat tetap, santunan meninggal dunia 48 kali gaji (bila peserta meninggal akibat kecelakaan kerja).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Bener Meriah Abdul Muis menyampaikan dukungan penuh pada program BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini merupakan program untuk kesejahteraan pekerja, serta mencegah timbulnya masyarakat miskin baru ketika terjadi resiko sosial,”ujarnya.(MR/red)