BKD Pemko Medan: Pendataan Tenaga Non ASN Diperpanjang Hingga 30 Oktober 2022

BKD Pemko Medan: Pendataan Tenaga Non ASN Diperpanjang Hingga 30 Oktober 2022
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Plt.Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan, Sutan Tolang Lubis, melalui Alfi Rahman, Subkoordinator Lingkup Pengadaan BKDPSDM kota Medan, mengatakan agar para tenaga Non ASN yang sudah menginput data namun nama belum keluar di portal BKN untuk sabar menunggu.

Menurut Rahman, sesuai siaran pers dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterima oleh BKDPSDM Pemko Medan, tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di perpanjang hingga 31 Oktober 2022.

“Posisinya sekarang kita masih melakukan pendataan uji publik terhadap data yang sudah masuk per tertanggal 30 September 2022 lalu sesuai siaran pers dari BKN. Bagi yang perbaiki data, perbaiki masa kerja dan lain-lainnya masih ada waktu dan harus melalui uji publik,”terangnya, kepada wartawan, Selasa (4/10).

Dilanjutkan Rahman lagi sesuai data yang telah masuk dari Dinas Pendidikan Medan, ada data yang tidak sesuai seperti Nomor Induk Kependudukan di KTP dan nama. “Sistem kan membaca data base sesuai dari Dinas Kependudukan, di sesuaikan dari sana pak,”tuturnya.

Rahman tidak memungkiri ada banyak data yang diterima dari dinas pendidikan akhirnya di kembalikan untuk diperbaiki karena tidak terbaca pada database di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil kota Medan.

Sehingga lanjutnya lagi, pihak BKD masih melakukan uji publik terhadap data yang masuk pertanggal 30 September 2022.

Sesuai siaran pers Nomor: 018/RILIS/BKN/VIII/2022 pada tanggal 30 Agustus 2022, adapun skema pendataan dibagi ke dalam beberapa tahapan, yakni : Pertama tahap sebelum Prafinalisasi, masing-masing admin/operator instansi mendaftarkan tenaga Non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga Non-ASN sesuai yang ditetapkan pemerintah.

Kedua, pada tahap Prafinalisasi yang berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga Non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi. Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga Non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirnasi, melengkapi data, dan riwayat masa kerja. Ketiga, pada tahap finalisasi yang berlangsung 30 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga Non- ASN dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan serta mengumumkan hasil hit data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

“BKDPSDM Kota Medan masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Menpan dan BKN,” ujarnya lagi.

Bagi data honor non-ASN di Sekolah Menengah Pertama Negeri belum masuk sementara sudah di input, Alfi Rahman mengatakan agar berkoordinasi kembali ke Dinas Pendidikan Medan.

” Silahkan mereka berkoordinasi ke dinas pendidikan ya bg, nanti Dinas Pendidikan yg menyerahkan ke kami,”pungkasnya. (MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.