Sosialisasikan Produk Hukum Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengolahan Persampahan, Edward Hutabarat:Jika Tidak Dikelola Dengan Baik, Sampah Dapat Menjadi Masalah Besar Bahkan Dapat Menenggelamkan Suatu Daerah
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan, Edward Hutabarat mengatakan perlunya pelaksanan Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015, Tentang Pengelolaan Persampahan agar kesadaran masyarakat tentang kebersihan sampah semakin bertambah. Sebab, meski sudah dijaga oleh pihak kecamatan, kelurahan dan Kepling namun, permasalahan sampah seolah tidak ada habis-habisnya, masyarakat juga masih ada ditemukan membuang sampah sembarangan.
Hal ini diutarakan Edward pada pelaksanaan Sosperda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan yang dilaksanakan di Jalan Kapten Muslim Gg.Gotongrotong (Pinggir Rel), Senin (12/9) dimulai pukul 15.00 WIB.
Untuk itu, sambung politisi dari PDI Perjuangan kota Medan ini, agar dengan pelaksanaan Sosperda tentang persampahan ini maka diharapkan kesadaran masyarakat tentang sampah semakin meningkat dan harapan bersama sampah dapat teratasi.
Menurut Edward, sampah jika tidak dikelola dengan baik akan dapat menimbulkan masalah di lingkungan, dan bahkan mengerikannya, sampah juga dapat menenggelamkan suatu daerah.
Sementara, Erni Nasution Kasi Sarpras kecamatan Medan Helvetia, pada kesempatan itu mengucapakan terimakasih atas kehadiran warga ke acara Sosperda anggota DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat. Erni pun mengaku bahwa sampah bisa juga menjadi masukan.
” Tidak semua sampah saat ini dibuang, namun ada sampah yang dapat dijual kembali dan dapat menjadi pemasukan,”ujar Erni.
Edward Hutabarat pada pelaksanaan Sosialiasi Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan menyebutkan lagi, tujuan pengelolaan persampahan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Dikatakan Edward lagi, pada Bab V hak dan kewajiban, bagian Satu (1) pasal 9 tentang Hak. Dalam pengelolaan persampahan setiap orang berhak mendapatkan pelayanan dan pengelolaan persampahan secara baik dan berwawasan lingkungan, memanfaatkan dan mengelola sampah untuk kegiatan ekonomi.
Di pasal 10, dalam pengelolaan persampahan setiap orang berkewajiban mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan.
Diterangkan politisi dari partai PDI Perjuangan ini lagi, pada pasal 14, setiap orang atau badan yang menyelenggarakan pengelolaan persampahan wajib memiliki izin.
Pada bab III pasal 20, kerjasama pengelolaan persampahan dapat dilakukan melalui kerjasama antar Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga.
“Pada Bab XIII pasal 32 dituliskan setiap orang atau badan dilarang untuk membuang sampah sembarangan, dilarang menyelenggarakan pengelolaan persampahan tanpa seizin Wali Kota,”sebut Edward.
Ditegaskan anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan ini lagi, pada Bab XVI di pasal 35 ada ketentuan pidana yakni pada ayat 1, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah).
Sementara pada ayat 2, setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000. ( Lima Puluh Juta Rupiah).
“Perda No.6 Tahun 2015, terdiri dari 37 pasal dan XVII Bab,”tutur Edward Hutabarat.
Selanjutnya, Edward pun menghimbau warga untuk membuat tempat sampah sendiri di depan rumah masing-masing sehingga memudahkan petugas sampah mengangkut sampah.
Usai pelaksanaan Sosperd tersebut, Edward membagikan suvenir dan nasi kotak kepada seluruh warga undangan yang hadir.
Amatan wartawan dilokasi pelaksanaan Sosperda anggota DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat diawali dengan doa agama Islam dan doa Agama Kristen. (MR/Wan)




