Plt. Kepala Sekolah SMPN 3 Pematang Siantar Diduga Tidak Hafal dan Paham Juknis BOS Tahun 2022

Plt. Kepala Sekolah SMPN 3 Pematang Siantar Diduga Tidak Hafal dan Paham Juknis BOS Tahun 2022
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Plt. Kepala sekolah SMP Negeri 3 Pematang Siantar diduga tidak hafal dan paham perihal Juknis (petunjuk teknis) BOS tahun 2022.

Hal tersebut terungkap saat Linda Riana Simaremare selaku Plt. Kepala sekolah SMPN 3 Pematang Siantar dikonfirmasi di ruangannya Jalan Laguboti Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar Sumatera Utara, Rabu (28/9/2022) sekira pukul 11.00 WIB terkait penggunaan dana BOS tahun 2022.

Saat dikonfirmasi terkait penggunaan dana pada komponen Pengembangan Perpustakaan (pembelian buku, red), Linda menerangkan jika dirinya selaku kuasa pengguna anggaran membelanjakan dana hampir mencapai 50 (lima puluh juta) rupiah yang dilaksanakan di tahap I.

Namun saat ditanya kenapa di tahap I, bukankah pengembangan perpustakaan (pembelian buku baru, red) itu biasanya di awal tahun ajaran baru atau di tahap II. Sebab tahap I ada di antara bulan Januari hingga Maret. Linda segera meralat jawabannya,

“Ouh iya maaf pak maksudnya pembelian bukunya di bulan 7 atau di tahap II”, ujarnya.

Lanjut awak media saat mengkonfirmasi pada komponen Pembelian Alat Multimedia Pembelajaran, disitu kepsek SMPN 3 Pematang Siantar menjelaskan ada membeli alat multimedia pembelajaran berupa satu unit laptop. ” Ya ada beli laptop 1 unit dan itu dibeli di bulan Januari 2022″, sebutnya.

Saat ditanya rincian atau kisaran harga pembelian, Linda menjelaskan laptopnya seharga 13 (tiga belas) juta rupiah dan itu termasuk dalam rincian sarpras. “Laptopnya harga 13 juta pak. Dan itukan masuk dalam rincian sarpras”, ungkapnya.

Mendapat penjelasan demikian lantas awak media coba kembali bertanya kenapa pembelian alat multimedia pembelajaran masuk dalam rincian Sarpras.

Dan ketika awak media coba menyampaikan jika Permendikbudristi yang mengatur Juknis BOS Tahun 2022, Linda Riana Simaremare malah mengira jika Juknisnya adalah Permendikbudristi nomor 2 tahun 2021.

Sedangkan saat ditanya penggunaan dana untuk komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah di tahap I, Linda Riana menjelaskan membelanjakan sebesar 130 juta rupiah yang peruntukannya untuk membuat 3 (tiga) kamar mandi yakni 2 kamar mandi baru yang menempel di ruangan sebelumnya dan 1 (satu) nya lagi rehab. Dengan perincian 1 (satu) kamar mandi untuk TU (Tata Usaha), 1 (satu) kamar mandi untuk UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) dan 1 (satu) kamar mandi untuk kepala sekolah. Serta perbaikan sarana dan prasarana lainnya.

Dan terakhir saat disinggung perihal kamar mandi belakang yang paling sering digunakan oleh siswa yang tampak kotor, kumuh, gelap dan bau karena airnya yang kerap tidak mengalir, kenapa tidak itu ikut diperbaiki, Linda Riana menjelaskan itu nanti saya masukkan dalam rencana 2023. “Kalau sekarang dananya tidak cukup pak”, pungkasnya.

Atas penjelasan di atas tampak jika Plt. kepala sekolah SMPN 3 Pematang Siantar Linda Riana Simaremare disinyalir tidak paham skala prioritas dan diduga kuat tidak hafal dan menguasai Permendikbudristi yang mengatur Juknis BOS tahun 2022. Kiranya hal ini patut menjadi perhatian atau atensi Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar. (MR/MBPS/Red)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.