Penerimaan Pajak dan Kepatuhan DJP Sumut I Hingga Agustus 2022 Sebesar RP24,86 T.

Penerimaan Pajak dan Kepatuhan DJP Sumut I Hingga Agustus 2022 Sebesar RP24,86 T.
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Berdasarkan data pada hari Rabu (21/09/2022) penerimaan bruto Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) sampai dengan bulan Agustus tahun 2022 mencapai Rp24,86 triliun dan penerimaan netto Rp20,67 triliun. Dari nilai kinerja penerimaan pajak ini, sampai bulan Agustus 2022 Kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I mencapai 86,7% dari target penerimaan 2022 sebesar Rp23,84 triliun.

Pada periode sama di Tahun 2021, Kanwil DJP Sumut I mengumpulkan penerimaan pajak bruto sebesar Rp15,44 triliun dan netto sebesar Rp10,41 triliun. Sehingga apabila dibandingkan dalam periode yang sama, maka penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I sampai bulan Agustus mengalami pertumbuhan bruto sebesar 60,99% dan netto sebesar 98,67%.

Secara nasional, capaian penerimaan pajak sampai dengan bulan Agustus bruto Rp1.322,85 triliun dan netto Rp1.174,68 triliun atau mencapai 79,11% dari target sebesar Rp1.484,96 triliun. Dibandingakan dengan periode yang sama di tahun lalu, penerimaan bruto secara nasional tumbuh sebesar 48,95% dan netto tumbuh sebesar 57,86%.

Kemudian, berdasarkan data pada hari Jumat (02/09/2022) data kepatuhan penyampaian SPT Tahunan hingga 02 September 2022 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi sebanyak 334.276 SPT, dan untuk SPT Tahunan Badan sebanyak 27.690 SPT. Sehingga total SPT yang dilaporkan di tahun 2022 adalah sebanyak 361.966 SPT, meningkat sebesar 1.067 SPT apabila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2021 yaitu sebanyak 360.899 SPT.

#PajakKitaUntukKita #PajakKuatIndonesiaMaju #IndonesiaTangguhIndonesiaTumbuh #SumutberSatu. (MR/156).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.