Masyarakat Tubaba Tuntut Pemkab, Bayar Ratusan Juta Rupiah Kurang Bayar ADD/T Kepada 93 Tiyuh

Masyarakat Tubaba Tuntut Pemkab, Bayar Ratusan Juta Rupiah Kurang Bayar ADD/T Kepada 93 Tiyuh
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TUBABA – Masyarakat mulai meradang, atas dugaan kurang bayar Alokasi Dana Desa/Tiyuh (ADD/T) selama 6 tahun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) sebagaimana di diamanatkan Undang-undang Desa dengan tujuan meningkatkan Pembangunan dan Mensejahterakan Masyarakat Desa/Tiyuh.

Hal itu di sampaikan langsung oleh beberapa Masyarakat dan Aparatur Tiyuh Dwikora Jaya. Di balai Tiyuh Dwikora Jaya. Kamis (15/9/2022) dengan harapan kurang bayar ADD/T ke-93 Tiyuh tersebut segera di bayarkan.

“Tahun anggaran 2022 ini saja siltap dan tunjangan kami saja sekitar lima bulan ini belum di bayar, harapan kami uang itu harus di bayar karena Add menyangkut insentif dan untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat”.

Kalau seandainya di cairkan lumayan, kami mau tanya, tanya kemana paling ke PMD yang berwenang cuma jawabannya tidak memuaskan, ya nunggu saja, keluh Beberapa Aparatur Tiyuh.

Selanjutnya, beberapa warga Masyarakat Tiyuh Dwikora Jaya juga meminta kepada Pemkab Tubaba untuk segera melakukan Pembayaran.

“Harus kurang bayar itu segera dibayar, uang yang macet itu harus di keluarkan kalau memang itu kewajiban. Ini sama saja makan keringat rakyat. bagaimana aparatur Tiyuh bisa melayani masyarakat secara maksimal kalau haknya Tiyuh untuk kesejahteraan masyarakat saja tidak di bayar” kata Beberapa Masyarakat.

Diberitakan sebelumnya,Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) belum mematuhi sepenuhnya pengeluaran wajib (mandatory spending) Alokasi Dana Desa/ Tiyuh (ADD/T) sesuai dengan amanat Regulasi UU no 6 tahun 2014 tentang Desa terhitung dari tahun anggaran 2016 sampai 2020 yang jumlahnya Ratusan Milyar Rupiah.

ADD/T merupakan kewajiban Pemerintah daerah memberikan 10% dari dana Perimbangan yang diperoleh Pemerintah Kabupaten setelah dikurangi dana Alokasi Dana Khusus (DAK) kepada Desa/Tiyuh, akan tetapi dari tahun anggaran 2016 sampai 2020 ADD/T yang disalurkan ketiyuh kurang dari 10% setiap tahunnya.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh pada tahun anggaran 2016 sampai 2020 Alokasi Dana Desa/Tiuyuh (ADD/T) yang wajib di realisasikan Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba berdasarkan realisasi Dana Perimbangan yang diperoleh setelah dikurangi DAK, dengan rincian setiap tahunya sebagai berikut, tahun anggaran 2016 ADD/T yang wajib direalisasikan sebesar Rp.48.364.676.874 akan tetapi ADD/T yang di realisasikan Pemerintah Kabupaten ke Tiyuh sebesar Rp 13.169.011.787, kurang bayar ADD/T sebesar Rp.35.195.665.087.

Pada tahun anggaran 2017 Pagu Alokasi ADD/T wajib direalisasikan sebesar Rp.49.582.376.427 akan tetapi Pemkab Tubaba hanya merealisasikan sebesar Rp.12.549.176.080 sehingga kekurangan sebesar Rp.37.033.200.347, Tahun anggaran 2018 yang harus direalisasikan sebesar Rp 48.815.173.412, akan tetapi yang hanya direalisasikan sebesar Rp. 20.841.872.364 sehingga ada kekurangan sebesar Rp.27.973.301.048.

Kekurangan realisasi ADD/T juga terjadi pada tahun 2019 seharusnya ADD/T yang dikucurkan sebesar Rp.50.434.793.577 akan tetapi Pemkab Tubaba hanya merealisasikan ADD/T sebesar Rp 19.067.059.815 sehingga terjadi kekurangan kekurangan pembayaran sebesar Rp 31.367.733.762, dan pada Tahun anggaran 2020 seharusnya ADD/T yang direalisasikan sebesar Rp 45.940.686.424 akan tetapi, yang di realisasikan ke Tiyuh hanya sebesar Rp.44.587.548.559 sehingga ada kekurangan sebesar Rp 1.353.137.865

Sehingga, Apabila di Akumulasi kekurangan realisasi ADD/T selama lima tahun dari Tahun 2016 hingga Tahun anggaran 2020 Pemkab Tubaba kepada Pemerintah Desa/Tiyuh sebesar Rp.132.923.038.111.

Berdasarkan keterangan yang berhasil diperoleh dari beberapa nara sumber ADT yang direalisasikan hanya untuk pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan Aparatur Tiyuh saja (Siltap) hal itu di pertegas oleh beberapa Aparatur Tiyuh di Kabupaten setempat yang minta identitasnya untuk disembunyikan ketika dikonfirmasi di kediamannya beberapa hari belakangan ini, ADD/T oleh Pemerintah Daerah yang terealisasi hanya untuk Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Tiyuh Saja.

“ADD/T yang terealisasi hanya Siltap dan Tunjangan saja, terkadang itu juga di bayarkan 3 sampai 4 bulan baru di bayarkan(dirapel). Tutur beberapa Kepalo Tiyuh.

Pemerintah Tiyuh berharap, Kepada Pemerintah Daerah agar jangan hanya menetapkan pagu ADD/T saja, akan tetapi realisasinya juga harus sesuai dengan pagu yang sudah ditetapkan, kan sudah ditetapkan dalam APBTiyuh kami, jadi seolah-olah Pemerintah Tiyuh yang gak bisa menyerap anggaran.

” Yang menentukan pagu ADD/T kan Kabupaten, harapan kami dari Pemerintah Tiyuh, jangan hanya menetapkan pagunya saja, kalau bisa di realisasikan,” kata mereka.

Terpisah, Ashari. Kepala Bidang Pemerintahan Tiyuh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh (DPMT) Tubaba ketika dikonfirmasi Beberapa hari belakangan ini di ruang kerjanya mengatakan.

DPMT hanya menetapkan besaran Alokasi ADD/T dan DD/T yang menjadi dasar Tiyuh membuat APBTiyuh, sedangkan untuk pengrealisasian anggaranya ke Tiyuh itu bukan ranah DPMT di karenakan penyaluran ADD/T merupakan Kewenangan Badan Pengelola Keuangan Daerah ( BPKAD).

“Kalau untuk penyalurannya itu bukan ranahnya kami, kami hanya membuat peraturannya saja, itu pun berdasarkan keputusan bersama,” kata Ashari.

Sementara, Chesar, Kepala Seksi (Kasi) Perbendaharaan. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tubaba. melalui seluler mengaku bahwa. Kekurangan Penyaluran ADD/T dikarenakan Kondisi Keuangan Daerah.

“Kekurangannya waktu itu karena di komponen perhitungan yang di atur juga oleh PP, pelaksanaan undang-undang untuk ADD 10% adalah DBH dan DAU, kita bayar untuk Siltap dan Tunjangan, untuk yang lainnya kenapa tidak kita bayarkan, melihat Kondisi Keuangan Daerah,” Kelit Chesar.

Selanjutnya, meskipun demikian Chesar menjelaskan hingga saat ini belum ada konsekuensi, bahkan dirinya telah di periksa oleh Polres Tulang Bawang.

“Saya dulu pernah di panggil oleh polres Tulang Bawang, ditanyakan terkait ADD kenapa tidak di bayar, ya duitnya tidak ada pak,” beber dia.

Ketika dimintai keterangan kejelasan dari anggaran ADT tersebut, Chesar mengaku bahwa Anggaran tersebut di alihkan pada Program Prioritas Kabupaten Daerah yang Lainnya, akan tetapi kebijakan tersebut merupakan kebijakan lisan tanpa adanya surat Edaran maupun surat Keputusan.

” Ya itu yang untuk program prioritas kabupaten lainnya, yang kita anggap lebih urgent, di ketahui pimpinan tapi tidak pakai surat” beber Chesar.

Lebih lanjut Chesar menjelaskan bahwa penyaluran ADT sebagaimana dimaksud telah dilakukan Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

” Waktu itu juga Audit BPK itu kayaknya tidak ada temuan terhutang Pemda masalah ADD, makanya tidak di bayarkan” tutur Chesar.

Bahkan, menurut Chesar Hal tersebut telah di sampaikan kepada sekretaris daerah kabupaten setempat.

“Biasanya kan pengajuan dari BPMPT, nah dari situ nanti kita naikin nota dinas Ke pak Sekda, disitu kita jelaskan, kita mampu membayar Siltap dan Tunjangan, yaudah disposisi Pak Sekda Tindak lanjuti, ya sudah kita bayar Siltap dan Tunjangan saja” beber Chesar.

Salah satu bagian penting dari Belanja Daerah tersebut adalah Alokasi Dana Desa/ Tiyuh (ADD/T) Kepada Tiyuh/Desa di Kabupaten Tulangbawang Barat. ADT adalah Dana Perimbangan yang di terima kabupaten sebesar 10% setelah dikurangi dana Alokasi Khusus (DAK).

Dalam pasal 71 sampai 75 UU no 6 tahun 2014 tentang desa, mengatur sumber- sumber pembiayaan di Desa. Sumber sumber pendapatan desa, seperti pendapatan asli desa, alokasi dari APBN, bagi hasil dari pajak dan Retribusi kabupaten, Bantuan keuangan dari provinsi dan kabupaten, hibah atau sumbangan dari pihak ketiga dan lain lain pendapatan yang sah.

Pendapatan Tiyuh yang tersebut di atas, ada beberapa rincian yang menjadi kewajiban oleh Pemerintah Daerah, yang apabila tidak di berikan akan berakibat akan di berikan sanksi oleh pemerintah pusat. yaitu ADD/T yang di kenal dengan ADD, adalah alokasi Dana ke Desa dengan dasar Hukum sesuai dengan amanat UU no 6 tahun 2014. Pasal 72 ayat 4.

Jika hal tersebut tidak di laksanakan maka sanksi tegas di nyatakan dalam pasal 72 ayat 6, dimana pemerintah dapat melakukan penundaan dan pemotongan sebesar Alokasi Dana Perimbangan setelah di kurangi Dana Alokasi Khusus (DAK)(MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.