Ini Kata Kabid PMD Kab. Langkat Soal Bintek Kades
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Bimtek kepala desa Kab.Langkat yang di gelar tanggal 27 s/d 29 Agustus 2022 lalu yang mengangkat tema Perencanaan Pembangunan Desa Menyusun RPJMDes/APBDes, dipertanyakan banyak pihak , mengingat pada tanggal 8 Agustus tahun 2022 , Gubernur Sumatera Utara Edi Ramayadi di gedung DPRD Kab.Langkat mengingatkan tentang Bintek Kepala Desa keluar kota yang belum tentu bermanfa’at, Serta meminta Kapolres, tangkap Kepala Desa yang tidak becus mengelola Dana Desa.
Bintek Aparatur Desa di Kab. Langkat sangat seksi di duga menjadi lahan meraup keuntungan terselubung, berlindung pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi alasan utama para oknum APH, dan pejabat yang bekerja sama dengan event organizer untuk menawarkan Pasilitas program peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa .
Kabid PMD Kab. Langkat Septian Ardi diruang kerjanya, Jum’at (2/9/2022) menjelaskan kepada tim media ini, terkait urgency nya bimtek Aparatur desa, Kepentingan siapa dan Sumber dananya, sebagai contoh bimtek Kades Kab. Langkat tanggal 29-31 Agustus 2022 di Hotel Danau Toba.
,” Ini kata Ardi, Sesuai dengan permen desa 114 tahun 2014 Untuk kepala desa yang baru memenangi / terpilih setelah di lantik sebelum menginjak 3 bulan wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDes. Sesuai permendagri no 114 tahun 2014 pasal 5 ayat (2) RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. Hal ini juga termasuk dalam Pasal 79 UU Nomor 6 tentang Desa Tahun 2004.
Untuk pelaksanaan bimtek itu sendiri dituangkan dalam PABdesa, tidak ada paksaan dan intimidasi dari pihak PMD,dan soal titipan atau yang lainya kami tidak mencampuri sampai disitu, karena desa sendirilah yang menganggarkan serta berhubungan langsung dengan pihak Event Organiizer yang melakukan penawaran , mungkin menurut mereka itu penting makanya mereka ikut bimtek tersebut.
Kalau saya menganggapnya, kami saja selaku ASN perlu yang namanya bimtek mengingat setiap tahun ada perubahan regulasi, contoh PMK nomor 190 tahun 2021 tentang pengelolaan Dana Desa berubah, dengan di terbitkannya PMK nomor 128 tertanggal 30 Agustus 2022 sebagai pengganti PMK no 190 artinya ada perubahan tentang tengan pengelolaan DD, Sehingga desa membutuhkan bimtek.
Lebih lanjut Ardi menegaskan jika Bimtek tidak ada paksaan seperti isu yang berkembang. “Apa lagi adanya sanksi dari PMD dan kami tidak mencampuri nya, mengingat Desa itu otonom berarti boleh menentukan kebijakan sendiri sesuai peraturan yang berlaku, dan mungkin terkait dengan bimtek mereka merasa perlu sehingga terselenggara,”jelas nya.
Tentang anggaran Bimtek, Ardi secara berulang mengatakan bersumber dari Dana Desa,baca PP Nomor 60 tahun 2014 pasal 19 ayat 2 ,dan permendagri no 20 tahun 2018 tentang kode rekening 4.3.01 untuk kades,4.3.2 untuk perangkat desa dan 4.3.03 untuk BPD berarti posnya terletak pada Pemberdayaan. “Nah untuk anggaran bimtek menggunakan dana desa benar no rekeningnya,”ucap Ardi (mr/yo)
