ASN Mangkir, Kadis Pertanian Langkat Tutup Mata

ASN Mangkir, Kadis Pertanian Langkat Tutup Mata
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib memberikan teladan bagi masyarakat, dengan berperilaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNS diwajibkan untuk mentaati peraturan sesuai dengan kedudukannya sebagai abdi negara. Apabila seorang PNS melakukan suatu bentuk pelanggaran (indisipliner), maka PNS tersebut akan diberikan sanksi kepegawaian.

Hal ini tidak berlaku di Dinas Pertanian Kabupaten Langkat, Menurut Sumber yang tak ingin namanya disebut mengatakan bahwa ada ASN dilingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Langkat berinisial S yang mangkir dari pekerjaannya sebagai ASN tetapi tidak ditindak oleh Kepala Dinas, Sudah Lebih 28 Hari tak masuk kerja seharusnya sudah diberikan sanksi, namun sanksi apapun tak diberikan bang. Datangnya kekantor pun kadang sebulan sekali, Seolah-olah Kadis tutup mata. Ujar sumber.
Di konfirmasi, Hendrik Tarigan, Kepala Dinas Pertanian Langkat belum memberikan tanggapan.

Romarlan Harahap, Plt.BKD Langkat melalui Ibnu Hajar, Kabid Kinerja, Penghargaan dan Pemberhentian BKD Langkat, menyampaikan belum ada laporan PNS yang tidak hadir di Dinas Pertanian Kabupaten Langkat dan tindakan pertama atasan langsung dari PNS yang menjatuhkan Huk Dis (Hukuman Disiplin) kepada ASN yang Mangkir.

Ditempat terpisah, Pemerhati Sosial, Ahmad Zaidnur, ketua Alwasliyah periode 2011 – 2015 menyampaikan seharusnya Kepala Dinas Pertanian Langkat mengetahui siapa saja ASN dan bagaimana kinerjanya, jangan ada pembiaran karena bertentangan dengan peraturan perundang undangan.

“Bagaimana mewujudkan visi misi bupati langkat agar terealisasi jika ASN seperti di Dinas Pertanian Langkat yang mangkir dan tidak diberi tindakan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Plt.Bupati Langkat harus menegur Kepala Dinas Pertanian karena diduga melakukan pembiaran,”tambah Zaidnur.
(MR/Her)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.