Asisten Tiga Akan Panggil BPKAD Tubaba

Asisten Tiga Akan Panggil BPKAD Tubaba
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TUBABA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) melalui Asisten Tiga Akan segera panggil BPKA Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) segera tindak lanjuti surat kelarifikasi media massa tentang kekurangan Realisasi ADD/T Milyaran Rupiah Tahun Anggaran 2016-2020.

Menindak lanjuti surat klarifikasi tersebut. Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Nopriwan Jaya, membalas dengan memerintahkan Asisten III Bidang Administrasi Umum untuk melakukan kordinasi dengan OPD terkait.
” Yth Sdr As III kordinasikan dengan OPD terkait Kominfo &BPKAD, “balasnya.

Rasidi. Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Tubaba. Selasa (27/9/2020) usai mengikuti Rapat Paripurna Pengesahan APBD Perubahan Tahun 2022 mengatakan akan mengkoordinasikan hal tersebut Besok.
” Besok, hari ini saya masih ada kegiatan mendampingi ibu Bupati kelapangan,” kata Rasidi.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) belum mematuhi sepenuhnya pengeluaran wajib (Mandatory Spending) Alokasi Dana Desa/ Tiyuh (ADD/T) sesuai dengan amanat Regulasi UU no 6 tahun 2014 tentang Desa terhitung dari tahun anggaran 2016 sampai 2020 yang jumlahnya Ratusan Milyar Rupiah.

ADD/T merupakan kewajiban Pemerintah daerah memberikan 10% dari dana Perimbangan yang diperoleh Pemerintah Kabupaten setelah dikurangi dana Alokasi Dana Khusus (DAK) kepada Desa/Tiyuh, akan tetapi dari tahun anggaran 2016 sampai 2020 ADD/T yang disalurkan ke Tiyuh kurang dari 10% setiap tahunnya.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh pada tahun anggaran 2016 sampai 2020 Alokasi Dana Desa/Tiuyuh (ADD/T) yang wajib di realisasikan Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba berdasarkan realisasi Dana Perimbangan yang diperoleh setelah dikurangi DAK, dengan rincian setiap tahunya sebagai berikut, tahun anggaran 2016 ADD/T yang wajib direalisasikan sebesar Rp.48.364.676.874 akan tetapi ADD/T yang di realisasikan Pemerintah Kabupaten ke Tiyuh sebesar Rp 13.169.011.787, kurang bayar ADD/T sebesar Rp.35.195.665.087.

Pada tahun anggaran 2017 Pagu Alokasi ADD/T wajib direalisasikan sebesar Rp.49.582.376.427 akan tetapi Pemkab Tubaba hanya merealisasikan sebesar Rp.12.549.176.080 sehingga kekurangan sebesar Rp.37.033.200.347, Tahun anggaran 2018 yang harus direalisasikan sebesar Rp 48.815.173.412, akan tetapi yang hanya direalisasikan sebesar Rp. 20.841.872.364 sehingga ada kekurangan sebesar Rp.27.973.301.048.

Kekurangan realisasi ADD/T juga terjadi pada tahun 2019 seharusnya ADD/T yang dikucurkan sebesar Rp.50.434.793.577 akan tetapi Pemkab Tubaba hanya merealisasikan ADD/T sebesar Rp 19.067.059.815 sehingga terjadi kekurangan kekurangan pembayaran sebesar Rp 31.367.733.762, dan pada Tahun anggaran 2020 seharusnya ADD/T yang direalisasikan sebesar Rp 45.940.686.424 akan tetapi, yang di realisasikan ke Tiyuh hanya sebesar Rp.44.587.548.559 sehingga ada kekurangan sebesar Rp 1.353.137.865

Sehingga, apabila di Akumulasi kekurangan realisasi ADD/T selama lima tahun dari Tahun 2016 hingga Tahun anggaran 2020 Pemkab Tubaba kepada Pemerintah Desa/Tiyuh sebesar Rp.132.923.038.111.

Berdasarkan keterangan yang berhasil diperoleh dari beberapa nara sumber ADT yang direalisasikan hanya untuk pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan Aparatur Tiyuh saja (Siltap) hal itu di pertegas oleh beberapa Aparatur Tiyuh di Kabupaten setempat yang minta identitasnya untuk disembunyikan ketika dikonfirmasi di kediamannya beberapa hari belakangan ini, ADD/T oleh Pemerintah Daerah yang terealisasi hanya untuk penghasilan tetap dan Tunjangan Perangkat Tiyuh saja.

“ADD/T yang terealisasi hanya Siltap dan Tunjangan saja, terkadang itu juga di bayarkan 3 sampai 4 bulan baru di bayarkan(dirapel),”tutur beberapa Kepalo Tiyuh.

Pemerintah Tiyuh berharap, Kepada Pemerintah Daerah agar jangan hanya menetapkan pagu ADD/T saja, akan tetapi realisasinya juga harus sesuai dengan pagu yang sudah ditetapkan, kan sudah ditetapkan dalam APBTiyuh kami, jadi seolah-olah Pemerintah Tiyuh yang gak bisa menyerap anggaran.

” Yang menentukan pagu ADD/T kan Kabupaten, harapan kami dari Pemerintah Tiyuh, jangan hanya menetapkan pagunya saja, kalau bisa di realisasikan,” kata mereka.

Terpisah, Ashari, Kepala Bidang Pemerintahan Tiyuh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh (DPMT) Tubaba ketika dikonfirmasi beberapa hari belakangan ini di ruang kerjanya mengatakan DPMT hanya menetapkan besaran Alokasi ADD/T dan DD/T yang menjadi dasar Tiyuh membuat APBTiyuh, sedangkan untuk pengrealisasian anggaranya ke Tiyuh itu bukan ranah DPMT di karenakan penyaluran ADD/T merupakan Kewenangan Badan Pengelola Keuangan Daerah ( BPKAD).

“Kalau untuk penyalurannya itu bukan ranahnya kami, kami hanya membuat peraturannya saja, itu pun berdasarkan keputusan bersama,” kata Ashari.

Sementara, Chesar, Kepala Seksi (Kasi) Perbendaharaan. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tubaba. melalui seluler mengaku bahwa. Kekurangan Penyaluran ADD/T dikarenakan Kondisi Keuangan Daerah.

“Kekurangannya waktu itu karena di komponen perhitungan yang di atur juga oleh PP, pelaksanaan undang-undang untuk ADD 10% adalah DBH dan DAU, kita bayar untuk Siltap dan Tunjangan, untuk yang lainnya kenapa tidak kita bayarkan, melihat Kondisi Keuangan Daerah,” kelit Chesar.

Meskipun demikian, Chesar menjelaskan hingga saat ini belum ada konsekuensi, bahkan dirinya telah di periksa oleh Polres Tulang Bawang.(MR/Tubaba)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.