Tolak Pasien BPJS Klarifikasi RSU Hidayah

Tolak Pasien BPJS Klarifikasi RSU Hidayah

METRORAKYAT.COM, MEDAN – BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam sudah melakukan klarifikasi ke RSU Hidayah Deli Tua terkait penolakan pasien BPJS saat perayaan HUT ke-77 RI.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Ikhwal Maulana, Senin (22/8/2022) melalui stafnya Mufti.

Hasil klarifikasinya antara lain, pihak RSU Hidayah menjelaskan, pasien a.n. Nursenta Br. Keliat masuk melalui IGD dan diperiksa oleh dokter jaga, berdasarkan kondisi medis pasien pada saat pemeriksaan dokter menilai tidak terdapat indikasi medis gawat darurat pasien untuk dilakukan rawat inap sehingga pasien diarahkan untuk mengambil rujukan dari FKTP tempat peserta terdaftar.

Nursenta Br Keliat, ibu rumah tangga warga Desa Namo Punti Kecamatan Birubiru Deli Serdang, Rabu (17/8/2022) diboyong keluarganya ke RSU Hidayah Deli Tua.

Rasa nyeri yang tidak tertahankan membuatnya berjalan tertatih-tatih dan dipapah suaminya, mereka masuk ke instalasi gawat darurat (IGD) RSU Hidayah.

“ Lebih kurang satu jam kami tidak dilayani dengan berbagai alasan. Paramedis dan admin seakan tidak merespon adanya pasien seperti saya, “ ujar Nursenta terbata-bata, kemarin.

Video yang dikirimkan keluarga Nursenta Br Keliat ke metrorakyat.com menunjukkan kondisi ruangan tanpa paramedis khususnya di IGD. “Saya sudah bilang kakak sangat kesakitan namun tidak ada juga respon,” ujarnya.

Adik pasien bernama Erwin melaporkan kondisi pelayanan tersebut ke pejabat BPJS yang nomor kontaknya 08116090275. Katanya, awalnya, pejabat ini berpihak kepada keluarga pasien. Namun belakangan dinasehati dengan macam macam aturan.

“ Hari itu semuanya ikut merayakan HUT RI tidaklah mungkin surat menyurat rujukan didapat dengan cepat. Kami segera menyelesaikan administrasi tersebut setelah masuk IGD sebab kami pun tahu aturan juga, “ ujar Erwin.

Media ini, berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam guna keseimbangan informasi.Inilah petikannya.

metrorakyat.com (MR) : Ada provider BPJS yang menolak peserta BPJS masuk ke RSU provider itu pada tanggal 17 Agustus 2022 dengan alasan surat rujukan tidak ada dan bukan emergency.Bagaimana tanggapan Bapak ?

BPJS: Berikut keterangan secara tertulis ya pak

  1. BPJS Kesehatan sudah meminta penjelasan dari pihak RSU Hidayah terkait permasalahan pasien a.n. Nursenta br. Keliat.
  2. Hasil klarifikasi tertulis dari pihak RSU Hidayah, pasien a.n. Nursenta Br. Keliat masuk melalui IGD dan diperiksa oleh dokter jaga, berdasarkan kondisi medis pasien pada saat pemeriksaan dokter menilai tidak terdapat indikasi medis gawat darurat pasien untuk dilakukan rawat inap sehingga pasien diarahkan untuk mengambil rujukan dari FKTP tempat peserta terdaftar.
  3. Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan kunjungan ke RS untuk memastikan bahwa hak² peserta JKN diberikan sesuai dengan ketentuan perundangan yg bersikap tegas atas setiap tindakan yang tidak sesuai ketentuan terhadap pasien peserta program JKN. ( Ikhwal Maulana Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam)

MR : Ijin bertanya Pak … siapa nama dokter jaganya sebab informasi dari keluarga pasien hanya admin dan paramedis yang ada disana ??

BPJS: Saat ini kami jg belum memperoleh informasi terkait hal tsb, itu termasuk hal yg akan kami klarifikasi kpd pihak rumah sakit

MR : Lalu klasifikasi gawat darurat itu seperti apa ya Pak ? Ini video pasien Pak …. kalau begini bukan klasifikasi gawat darurat ya ? (video pasien dikirim)

BPJS: Sekedar berbagi informasi ya pak, setau saya ada diatur dalam Permenkes pak.Permenkes 47/2018

MR : Artinya pasien di dalam video itu tidak termasuk ya Pak ?

BPJS: Menentukan indikasi medis pasien itu kewenangannya Dokter Penanggung jawab pasien pak.

MR: Lalu tadi dalam poin 2 dituliskan …. mengambil rujukan …. Saat bersamaan sedang berlangsung HUT ke-77 RI semua instansi sedang merayakannya … kemana diambil Pak. Keluarga pasien sudah berupaya namun belum terpenuhi sehingga keselamatan diutamakan dahulu. Dengan maksud rujukan menyusul. Bagaimana menurut bapak ?

BPJS : Sesuai keterangan yg kami terima dr hasil konfirmasi ke pihak RS, menurut RS pasien tidak termasuk dalam kriteria emergency, jadi maksud mengambil rujukan itu adalah untuk kontrol ke poli Obgyn di RS bukan rujukan untuk rawat inap. Karena untuk kasus² emergency tidak memerlukan rujukan dari FKTP. Nanti jika setelah berobat ke poli dan menurut dokter diperlukan tindakan yg mengharuskan pasien di rawat inap maka pasien akan di rawat inap

MR : Oke lah tapi saat itu dalam suasana perayaan 17 Agustus semuanya instansi sedang sibuk mengisi acara . Dimohonkan agar rujukan menyusul tetapi tidak diindahkan. Apa memang sedemikian ABSOLUT rujukan dibanding nilai kemanusiaannya Pak ?

BPJS : Sekali lagi kami tegaskan pak, bahwa untuk kasus emergency tidak memerlukan rujukan sama sekali. Nah yg jadi persoalan menurut pihak RS bahwa pasien tidak termasuk dalam kriteria emergency tsb. Semoga bisa difahami ya pak, kami juga akan melakukan konfirmasi kembali kepada pihak RS terkait informasi yg bapak sampaikan, terima kasih

MR : Maaf Pak Sekali lagi saya tanya  …. Surat Rujukan yang dimaksudkan  menurut provider harus ada … lalu suasana 17-an diambil kemana. Keluarga pasian bilang segera dilengkapi menyusul surat rujukan namun ditolak. Pertanyaannya apakah memang surat rujukan itu MESTI ADA walau kondisi 17-an begitu.

“ jadi maksud mengambil rujukan itu adalah untuk kontrol ke poli Obgyn di RS” …. saya bertanya dari jawaban bapak ini.  Ok lah tidak masuk kriteria emergency tetapi tetap dimintakan rujukan. Cari kemana semuanya sedang upacara Pak ….Saya mohon pertanyaan ini dijawab demi keseimbangan informasi dari keluarga pasien dengan BPJS Saya dalam posisi menunggu Terima kasih

BPJS : Soal status emergency dan proses rujukan sepertinya sudah kami jelaskan sebelumnya pak. Mengenai kondisi yg disampaikan keluarga perihal sulit mendapatkan rujukan krn situasi 17 agustus hari libur, itu kami perlu telusuri informasi lebih lanjut pak.

MR : Sebenarnya belum tegas bapak sampaikan tentang rujukan. Saya ulangi ya Pak… Apakah dalam kondisi 17-an begitu tidak ada toleransi untuk rujukan yang nanti menyusul dilengkapi. Kalau memang rujukan harus ada dalam situasi dan kondisi apapun …. Silahkan tegaskan jawabannya Pak.

BPJS: Kami menilai penjelasan sebelumnya sudah cukup pak, terima kasih. (RR/Jen)

 

Admin Metro Rakyat News